uji klinis obat covid-19 camostat dan niclosamide di indonesia

Uji Klinis Obat COVID-19 Camostat dan Niclosamide Di Indonesia Dimulai

Camostat dan niclosamide resmi mulai diuji klinis di Indonesia sebagai obat COVID-19. Obat COVID-19 ini dikembangkan oleh farmasi asal Korea Selatan Daewoong Pharmaceutical melalui perusahaan joint venture-nya di Indonesia (PT Daewoong Infion).

Uji klinis obat COVID-19 di Indonesia ini dilakukan pada pasien COVID-19, setelah Daewoong Pharmaceutical melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan Indonesia, pada Selasa (30/3/2021) secara virtual.

Camostat merupakan suatu  zat yang memiliki mekanisme untuk menghambat pertumbuhan virus dengan cara mencegah peleburan membran virus dengan sel inang dalam tubuh manusia serta meredakan peradangan.

Sementara niclosamide merupakan senyawa obat yang efektif sebagai terapi “all-in-one” dalam pengobatan COVID-19. Camostat telah dikenal sejak tahun 2012 sebagai obat randang pankreas, sedangkan niclosamide telah lama dipakai sebagai untuk infeksi parasit (cacing).

Baca: Setelah Remdesivir dan Dexamethasone, Dua Obat Lama Ini Diolah Ulang Untuk Terapi COVID-19

Sebelumnya dalam uji klinis yang dilakukan terhadap hewan, niclosamide terbukti mampu memusnahkan virus corona, menurunankan badai sitokin dan meredakan sesak napas.

Daewoong Pharmaceutical juga melakukan uji klinis niclosamide fase I di Korea, Australia, dan India, dan berencana untuk mengumumkan hasil uji klinis fase II yang dilakukan di berbagai negara pada paruh pertama tahun 2021.

Suh Chang woo, CEO PT. Daewoong Infion, dalam keterangan persnya menjelaskan camostat memungkinkan dipakai sebagai obat COVID-19. Pada uji klinis fase II-a peneliti menemukan bahwa pasien tanpa gejala atau bergejala ringan lebih cepat pulih saat diberikan camostat, dibandingkan pasien pada kelompok plasebo.

“Kami telah mendapatkan persetujuan untuk memulai uji klinis camostat dan niclosamide di Indonesia tahun ini. Hal ini merupakan kelanjutan dari MoU uji klinis terapi sel induk yang telah kami lakukan dengan pemerintah Indonesia dan bertujuan untuk mengembangkan pengobatan COVID-19 tahun lalu. Dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia, kami akan melakukan upaya terbaik kami untuk mengembangkan pengobatan COVID-19 yang efektif” kata Suh Chang woo, CEO PT. Daewoong Infion.

Secara bersamaan saat ini sedang dilakukan uji klinis fase II-b dan III terhadap pasien COVID-19 akut dan bergejala ringan, serta melakukan uji klinis fase III untuk melihat kesesuaian camostat sebagai terapi pencegahan di Korea Selatan.  

Pengobatan COVID-19 berbasis sel punca

Tahun lalu, Daewoong Infion juga telah menandatangani MoU dengan Kemenkes RI untuk melakukan uji klinis pengobatan COVID-19 berbasis sel induk (DWP710), dan melakukan uji klinis fase I di Indonesia.

DWP710 adalah pengobatan sel induk mesenchymal (DW-MSC) yang digunakan untuk mengobati sindrom gangguan pernapasan akut pada pasien COVID-19.

Saat diuji pada subjek hewan yang mengidap sindrom gangguan pernapasan akut, DWP710 terbukti mampu meningkatkan tingkat kelangsungan hidup subyek sebesar 30%, dibandingkan kelompok kontrol, dan jaringan paru-paru yang rusak akibat peradangan juga dapat pulih hingga ke tingkat mendekati normal.

Perusahaan sedang bersiap mengajukan izin untuk melaksanakan uji klinis fase II di Korea setelah menyelesaikan uji klinis fase I di Indonesia. (jie)