Meracik Obat, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Meracik Obat, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Menelan obat dalam bentuk tablet atau kapsul bisa menjadi tantangan bagi sebagian orang, sehingga terkadang obat dihancurkan untuk mempermudah konsumsi. Tapi tunggu dulu, tidak semua obat bisa digerus atau diracik dengan aman! Melakukannya bisa berdampak buruk pada efektivitas obat atau bahkan membahayakan pasien. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam meracik obat.

Meracik obat adalah proses pencampuran beberapa bahan untuk membuat obat sesuai kebutuhan. Penggerusan sering kali dilakukan untuk memperkecil ukuran partikel obat yang sudah ada, misalnya dengan menggerus menjadi bentuk pulveres. Namun, penghancuran obat tidak selalu aman, karena dapat mengurangi efektivitas atau bahkan membahayakan.

Penting untuk memahami jenis-jenis obat yang sebaiknya tidak dihancurkan. Beberapa obat memiliki lapisan khusus atau desain sediaan tertentu yang mendukung pelepasan obat secara perlahan dan terkendali. Menghancurkan obat bisa menyebabkan efek samping karena pelepasan bahan aktif yang terlalu cepat. Misalnya, penghancuran kapsul berlapis enterik dapat mengiritasi lambung atau merusak komponen yang dirancang untuk dilepaskan di usus. Selain itu, ada juga obat-obatan jika dihancurkan dapat meningkatkan risiko paparan toksik atau iritasi.

Pertimbangan dalam Peracikan Obat

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum meracik obat, yaitu:

1. Stabilitas Obat

Penghancuran dapat mempengaruhi stabilitas obat

2. Desain Pelepasan

Bentuk sediaan yang dirancang untuk pelepasan bertahap (extended-release) atau pelepasan tertunda (delayed-release) dapat berfungsi optimal hanya jika diminum dalam bentuk utuh.

3. Inkompatibilitas

Beberapa komponen obat mungkin tidak cocok saat digabungkan dan menyebabkan hilangnya potensi atau meningkatkan toksisitas.

Meski demikian, beberapa pasien mengalami kesulitan menelan tablet atau kapsul, sehingga memilih untuk menghancurkan atau meracik ulang obat agar lebih mudah dikonsumsi. Praktik ini dapat menimbulkan masalah karena tidak semua obat boleh dihancurkan atau diracik. Tindakan tersebut dapat menurunkan efektivitas, mengubah profil pelepasan zat aktif, atau bahkan menimbulkan risiko serius bagi pasien

Daftar Obat yang Tidak Boleh Digerus/Diracik

Berikut ini adalah obat yang tidak boleh digerus atau diracik.

1. Obat salut gula  (sugar-coated)

Obat ini memiliki lapisan gula untuk menutupi rasa pahit. Menghancurkan lapisan ini akan membuat obat terasa pahit, dan mungkin membuat pasien enggan meminumnya.

Contoh: obat dengan label "sugar-coated" pada kemasannya.

2. Obat dengan salut enterik (enteric coated)

Obat ini memiliki lapisan tahan asam untuk mencegah kerusakan di lambung. Menghancurkannya akan menyebabkan obat larut di lambung, menurunkan efektivitas atau menyebabkan iritasi lambung.

Contoh: Bisakodil.

3. Obat pelepasan terkendali

Obat ini diformulasi untuk pelepasan zat aktif secara perlahan. Menghancurkannya menyebabkan pelepasan yang tidak terkendali, sehingga meningkatkan risiko efek samping.

Contoh: obat berlabel XR atau ER (extended-release), SR (sustained-release), CR (controlled-release). Obat berlabel SR dilepaskan perlahan untuk mempertahankan efek; obat dengan label ER atau XR dirancang untuk pelepasan obat dalam jangka waktu lama, sedangkan obat berlabel DR dirancang dengan pelepasan tertunda untuk melindungi obat dari asam lambung atau untuk dilepaskan di tempat spesifik.

4. Obat larut sebelum ditelan

Obat ini dirancang untuk larut dan diabsorbsi sebelum ditelan. Obat seperti ini terdiri dari dua jenis. Yaitu orally disintegrating tablet (ODT), obat yang cepat hancur dimulut untuk pasien yang sulit menelan; dan tablet sublingual (SL) yang diletakkan di bawah lidah sehingga langsung masuk ke aliran darah. Menghancurkannya akan mengurangi dosis atau menunda efek.

Contoh: Nitrogliserin.

5. Obat kemoterapi

Obat ini bersifat karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik. Menghancurkannya meningkatkan risiko paparan serbuk obat bagi pasien atau orang lain.

Contoh: Tamoksifen, Metotreksat

6. Obat yang larut sebelum diminum (dissolvable)

Tablet sublingual atau ODT (orally disintegrating tablet) dirancang untuk larut di mulut. Menghancurkannya mengurangi dosis dan efektivitas.

Contoh: Ondansentron ODT, Lamotrigine ODT.

7. Kapsul cairan gel (liquid-filled gel capsule)

Kapsul yang berisi cairan atau minyak tidak boleh dihancurkan karena dapat menyebabkan ketidaktepatan dosis.

Contoh: Bisakodil

Jadi secara umum, hati-hati bila ingin menghancurkan, menggerus atau meracik obat. Jika dihancurkan, tujuan formulasi tidak tercapai, bahkan dapat membahayakan tubuh. Perhatikan selalu instruksi penggunaan dan label pada kemasan. Ingatkan selalu pasien untuk tidak menggerus sendiri obat-obatan tersebut. Jika pasien mengalami kesulitan menelan obat, diskusikanlah alternatif bentuk sediaan dengan dokter atau apoteker.

 

Ditulis oleh: Dr. apt. Lusy Noviani, MM (Praktisi, Trainer dan Dosen FKIK Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)

____________________________________________

Referensi

Gracia-Vásquez, S., González-Barranco, P., Camacho-Mora, I., González-Santiago, O., & Vázquez-Rodríguez, S. (2017). Medications that should not be crushed. Medicina Universitaria, 19(75), 50-63.

White, R., & Bradnam, V. (2015). Handbook of Drug Administration via Enteral Feeding Tubes. London: Pharmaceutical Press.

 

Ilustrasi: Image by freepik