Pasien Covid-19 akan diberi obat dalam bentuk tablet, Januari 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tablet molnupiravir produksi perusahaan Merck, Amerika Serikat, yang dipesan pemerintah RI akan sampai di Tanah Air akhir Desember ini.
“Setelah mendapat ijin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), molnupiravir dapat diberikan kepada penderita bulan Januari 2022,” ujar Menkes Budi Gunadi di Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Hasil penelitian menunjukkan, obat alternatif molnupiravir dapat memproteksi pasien Covid-19 sebesar 50 persen. "Molnupiravir bisa 50 persen proteksi, menurun jadi 40-30 persen," katanya. “Insya Allah, Januari 2022 sudah dapat kita pakai."
Dosis 40 Tablet, untuk 5 Hari Berturut-turut
Molnupiravir buatan Merck, dapat mencegah 50 persen kemungkinan penderita Covis-19 masuk rumah sakit. Tablet ini akan diberikan kepada penderita Covid-19 dengan gejala ringan agar tidak bertambah parah, sehingga tidak perlu dirawat di rumah sakit.
Obat ini diberikan kepada penderita Covid-19, yang saturasi oksigennya masih di atas 95 persen. Tujuannya agar risiko masuk rumah sakit dapat ditekan sampai 50 persen," papar Menkes Budi kepada wartawan lewat YouTube Kemenko Perekonomian, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Obat Tablet COVID-19 Kurangi Angka Kematian, Indonesia sudah Pesan
Tablet dari Merck ini a’ 200 miligram, dosisnya 4 x 2 tablet/hari, diminum setiap 12 jam selama 5 hari berturut-turut (total 40 tablet). "Mengenai strategi pengobatannya, kita sudah diskusi dengan pihak Merck, waktu saya ke Amerika. Molnupiravir hanya untuk mereka dengan gejala ringan, bukan pasien yang sudah dirawat di rumah sakit," katanya.
Menkes bersama pihak terkait sudah meninjau sejumlah pabrik farmasi di beberapa negara, yang sudah mendapat lisensi Merck untuk pembuatan. Selain melobi kedatangan obat ini ke Indonesia, telah dilakukan pendekatan agar Merck memproduksi obat itu di Indonesia. "Kalau bisa diproduksi di dalam negeri, kita akan memiliki ketahanan kesehatan yang lebih baik," kata Menkes Budi.
Molnupiravir dan Paxlovid
Seperti pernah diberitakan OTC Digest, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk obat Covid-19, molnupiravir (produksi Merck) dan paxlovid (produksi Pfizer). Kedua obat berbentuk tablet, yang pemanfaatannya dengan cara oral (diminum).
FDA merekomendasikan paxlovid untuk pasien usia >12 tahun dan berat badan >40 kilogram. Obat ini disebutkan mampu menekan gejala Covid-19 parah, termasuk pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Kami perkenalkan pengobatan pertama untuk Covid-19 dalam bentuk pil (tablet). Ini langkah maju dalam memerangi pandemi Covid-19,” ujar Direktur Riset dan Evaluasi Obat FDA Patrizia Cavazzoni di website resmi, Rabu, 22 Desember 2021.
Ijin penggunaan darurat (EUA) untuk molnupiravir dikeluarkan FDA Kamis, 23 Desember 2021. Molnupiravir diperuntukkan bagi orang dewasa, tidak dibolehkan untuk pasien usia <18 tahun, karena dinilai dapat mempengaruhi pertumbuhan tulang dan tulang rawan.
Vaksinasi tetap Terbaik
Menurut Cavazzoni, molnupiravir menjadi opsi pengobatan tambahan untuk pasien Covid-19. “Molnupiravir digunakan secara terbatas, ketika pengobatan lain yang sudah disetujui FDA untuk Covid-19 tidak dapat diakses atau tidak sesuai secara klinis,” paparnya lewat website resmi FDA. “Obat ini dapat menjadi pilihan pengobatan bagi pasien Covid-19.”
Merck mengajukan izin edar molnupiravir, setelah ada hasil uji klinis final Oktober 2021. Tablet ini mampu memangkas hingga 50 persen risiko gejala berat pasien yang terinfeksi Covid-19.
Meski sudah ada obat baru dalam bentuk tablet, para ahli menyatakan vaksinasi masih yang terbaik, untuk melindungi diri dari ancaman Covid-19. (sur)
____________________________________________
Ilustrasi: Paper photo created by Racool_studio - www.freepik.com