klaster covid-19 baru di kantor dan tempat ibadah

Belajar Dari DKI Jakarta, Waspadai Klaster COVID-19 Baru Di Kantor dan Tempat Ibadah

Kasus positif COVID-19 masih terus bertambah, secara nasional hingga Rabu (29/7/2020) tercatat total 104.432 kasus, tersebar di 34 provinsi dan 473 kabupaten / kota. Catatan khusus diberikan untuk Ibu Kota karena banyak muncul klaster baru di perkatoran dan rumah ibadah.

Satgas Penanganan COVID-19 (Satgas Nasional) mengumumkan adanya penambahan kasus yang signifikan pada klaster perkantoran, khususnya di DKI Jakarta sejak masa PSBB transisi (4 Juni – 26 Juli 2020),yang harusnya masa transisi menunjukkan penurunan kasus.  

Tercatat sebelum 4 Juni 2020 (masa PSBB) jumlah kasus positif di perkantoran adalah 43 orang. Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020.

“Dalam dua pekan terakhir angka positivity rate meningkat > 5% (standar WHO <5%). Ini berarti harus ada evaluasi,” kata Dewi Nur Aisyah, Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Dari klaster baru tersebut sebanyak 20 klaster (139 kasus) antara lain ada di kementerian, badan / lembaga 10 klaster (25 kasus), kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster (141 kasus), kantor BUMN 8 klaster (35 kasus), dan swasta 14 klaster (92 kasus).

Dewi menjelaskan penyebab peningkatan tersebut dipengaruhi oleh tes yang semakin masif dan penyelidikan epidemiolgi dengan melakukan contact tracing.

Melalui hasil active case finding atau aktif pencarian oleh Tim Surveilans DKI Jakarta  - dengan turun ke pasar, perkantoran, hingga rumah ibadah - ditemukan sebanyak 3,567 kasus (28%). Kemudian ada 29% kasus didapatkan lewat contact tracing.

Khusus di rumah ibadah, Satgas Nasional mencatat ada 9 klaster dengan total 114 kasus yang berada di gereja (3 klaster), masjid (3 klaster), asrama pendeta (1 klaster), pesantren (1 klaster), bahkan di acara tahlilan (1 klaster).

“Orang banyak berkumpul di satu waktu, misalnya seperti di asrama pendeta positivity rate-nya bisa sampai 51%,” kata Dewi, di Media Center, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (29/7/2020).  

Ia mengingatkan apabila ada kegiatan sosial, seperti berkumpul bersama, harus tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Jangan sampai lengah dan menjadi tidak waspada terhadap penularan COVID-19,” imbuhnya.

14 langkah pencegahan penularan di perkantoran

Satgas Nasional merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan COVID-19 di ruang publik, khususnya perkantoran.

  1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.
  2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 % (atur waktu giliran masuk kantor).
  3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.
  4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia.
  5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.
  6. Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan.
  7. Berikan tugas kepada unit K3 (kesehatan keselamatan kerja)  sebagai tim pengawas.
  8. Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan.
  9. Pelayanan kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala.
  10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.
  11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.
  12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.
  13. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor. (jie)