pandangan idai tentang pencegahan covid-19 pada anak

Pandangan IDAI Tentang Pencegahan COVID-19 Pada Anak, Boleh Tidak Sekolah Tatap Muka?

Kasus COVID-19 di Indonesia masih terus bertambah, bahkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan kasus positif pada anak-anak tergolong tinggi. Sementara di satu sisi kegiatan sudah berangsur normal, temasuk proses belajar tatap muka. IDAI pun merespon penanganan pencegahan infeksi COVID-19 pada anak-anak Indonesia.

Sebelumnya, seperti diketahui pemerintah kembali memperbolehkan metode pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau. Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka tak bisa serta-merta dilakukan karena ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi.  

Syarat pertama, pembelajaran tatap muka di zona kuning harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan setempat, hingga kepala sekolah dan komite sekolah.

"Kalau merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem saat itu dalam konferensi pers virtual.

Syarat berikutnya, pembelajaran tatap muka di zona kuning harus disetujui dari orang tua murid. "Kalau orang tua murid tidak memperkenankan anaknya untuk pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan risiko COVID-19, itu prerogatif dan hak orang tua," tukas Nadiem.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memandang angka kesekitan dan kembatian akibat COVID-19 pada anak – maupun dewasa – masih tinggi. Sehingga tetap tidak merekomendasikan anak untuk keluar rumah, termasuk kegiatan sekolah tatap muka, sampai situasi COVID-19 di Indonesia memenuhi kriteria epidemiologi WHO. Kecuali ada kebutuhan yang mendesak seperti ke rumah sakit.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDAI Dr. dr. Aman B. Pulungan, SpA(K), FAAP, FRCPI (Hon), dijabarkan jika dalam keadaan mendesak terpaksa keluar rumah maka :

  1. Untuk anak <2 tahun, hindari penggunaan masker. Sebagai alternatif dapat menggunakan face shield atau kereta dorong berpenutup dengan pengawasan ketat oleh orangtua / pengasuh.
  2. DAI tetap menganjurkan penggunaan masker dan face shield pada anak > 2 tahun, kecuali terdapat masalah medis yang menghalangi anak-anak tersebut untuk menggunakan masker, seperti gangguan mental dan kognisi, penyakit jantung dan paru kronik.
  3. Orangtua dianjurkan untuk mulai memperkenalkan penggunaan masker pada anak usia 2 tahun selama di rumah. Ajari anak cara pakai yang benar dan tingkatkan durasinya secara bertahap.
  4. Jenis masker yang dipakai adalah masker kain (katun) 3 lapis.
  5. Anak harus selalu didampingi orangtua dan/atau pengasuhnya.
  6. Anak tetap harus menjaga jarak fisik sejauh 2 meter.
  7. Menjauhi orang yang sakit.
  8. Melakukan cuci tangan atau kebersihan tangan sesering mungkin.
  9. Menghindari memegang mulut, mata dan hidung.

IDAI kembali menekankan bila pemakaian masker, face shield dan alat pelindung diri lainnya tidak serta merta mencegah infeksi COVID-19. Perlindungan terbaik saat ini adalah mencegah paparan infeksi dengan tetap berada di rumah. (jie)