Di pinggir jalan, kini begitu mudah kita jumpai gerai yang menjual bubur bayi organik. Bagi orang tua, ini dirasa sangat membantu kala kehabisan ide untuk membuat MPASI (makanan pendamping ASI), atau sedang dalam perjalanan. Apalagi, komposisinya sangat bagus: ikan, sayur, serta dilengkapi omega-3, zat besi, kalsium, dan vitamin. Juga bebas bahan pengawet dan perasa buatan.
Namun, coba cek lebih teliti. Apakah gerai bubur bayi tersebut memiliki nomor registrasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)? Dan saat kita membelinya, bisa terasa bahwa suhunya tidak terlalu panas. “Padahal pada suhu sekitar 60 derajat Celcius, kuman mulai tumbuh,” ujar Dr. dr. Damayanti R. Sjarif, Sp.A(K), Konsultan Nutrisi dan Penyakit Metabolik FKUI/RSCM. Bukannya mendapat MPASI padat gizi, bisa-bisa si kecil malah mendapat kuman. Terlebih, embel-embel "organik" yang disematkan dalam MPASI tersebut tak bisa dijamin keorganikannya; apakah benar-benar menggunakan bahan organik.
Baca juga: Risiko Anak "Stunting" Akibat Puree
Dr. dr. Damayanti sangat menyayangkan maraknya penjualan MPASI yang bahkan tidak memiliki nomor registrasi BPOM, tanda belum ada izin edar dari BPOM. “Saya baca pada kemasan, ditulis menggunakan ikan gindara, misalnya. Tapi tidak dicantumkan berapa komposisinya,” lanjutnya.
BPOM pernah melakukan pengecekan ke salah satu merk MPASI organik. Merk tersebut memiliki pabrik sendiri, tanpa aturan nutrisi dan keamanan pangan, dan ditemukan kuman dalam MPASI tersebut.
Kesadaran untuk hidup lebih sehat dengan bahan pangan organik dan makanan buatan rumahan, cenderung membuat kita menghindari makanan buatan pabrik. Apalagi dalam hal MPASI; sebisa mungkin ibu ingin membuat sendiri di rumah. Bila kepepet, lalu memilih MPASI yang dijual di gerai, karena menganggap bubur bayi buatan pabrik mengandung pengawet dan bahan kimia lainnya. Sayangnya, pendapat ini kurang tepat.
Baca juga: Pentingnya Protein dalam MPASI untuk Mencegah "Stunting"
“Kalau tidak memungkinkan membuat MPASI sendiri, WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) memperbolehkan MPASI yang dibuat sesuai dengan Codex,” tegas Dr. dr. Damayanti. Bubur bayi yang dibuat oleh pabrik yang jelas dan memiliki izin edar BPOM, telah memenuhi aturan ini.
“Bubur bayi seperti ini tidak menggunakan pengawet. Diolah dengan teknologi food safety; bubur dibuat menjadi kering sehingga kuman tidak bisa tumbuh. Sesuai ketentuan WHO, makanan bayi tidak boleh menggunakan pengawet,” paparnya. Bahkan, merk bubur bayi produksi dalam negeri biasa digunakan oleh WHO untuk makanan anak-anak ketika terjadi bencana, karena kualitas dan keamanannya telah teruji. (nid)
__________________________________
Ilustrasi: Designed by Topntp26