ppkm diperpanjang mengacu pada hasil positif penerapan sebelumnya

PPKM DIPERPANJANG, ANAK DAN LANSIA DI RUMAH SAJA

PPKM (pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat) Level 4, 3, dan 2 – seperti diduga – diputuskan diperpanjang. “Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 9 Agustus lalu. Perpanjangan mengacu pada hasil positif penerapan PPKM periode sebelumnya.

Tren kasus COVID-19 di Jawa-Bali menurun 59,6 persen, dibanding puncak kasus 15 Juli 2021. Tingkat keterisian rumah sakit dan kematian di Jawa-Bali juga menurun. Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah sekaligus melakukan uji coba, mal dan pusat perbelanjaan secara gradual dibuka di wilayah PPKM Level 4. Uji coba tetap dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah telah mengubah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level; 1 - 2 - 3 dan 4. Level ditetapkan berdasarkan level situasi pandemi, sebagai indikator untuk mengetatkan atau melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19.

Level PPKM diatur dalam beberapa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tahun 2021. Dalam PPKM level 1 (tingkat penularan rendah) diatur antara lain: pekerjaan non-esensial 75% kerja dari kantor (work from office/WFO) dan harus divaksin. Pekerjaan esensial beroperasi 100% dibagi 2 shift. Toko, pasar bisa buka dengan kapasitas 75%. Pusat perbelanjaan (mall, plaza)  kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.

Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka beroperasi dengan kapasitas 75 persen, buka hingga pukul 21.00. Pengunjung yang makan di tempat maksimal 30 menit. Kegiatan  belajar mengajar 50% daring, 50% tatap muka. Tempat ibadah dibuka kapasitas 50 persen. Semua dengan protokol kesehatan ketat.

PPKM di daerah level 2, secara umum sama dengan Level 1, hanya saja sebagian degan kapasitas 50%. PPKM level 3, mirip Level 2 namun ada yang hanya boleh 25% kapasitas. PPKM Level  4 mirip Level 3, dengan sedikit lebih ketat lagi. 

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang (Level 4). Mal hanya boleh dikunjungi 25% dari kapasitas. Pengunjung harus yang sudah divaksin dan menunjukkan datanya lewat aplikasi. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia >70 tahun tidak diperkenankan ke mal atau pusat perbelanjaan. Mereka yang baru sembuh dari COVID-19 juga sebaiknya di rumah saja. Memang, bila dokter sudah menyatakan “negatif”, sudah tidak bisa menularkan kepada orang lain. Tetapi, yang bersangkutan rawan tertular karena kondisinya belum 100% pulih.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mendukung perpanjanghan PPKM oleh pemerintah pusat. Menyangkut pembukaan mal akan diatur oleh asosiasi mal, bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta. Pastinya, karyawan dan para pengunjung harus sudah divaksin COVID-19, anak-anak di bawah usia 12 tahun dan lansia tidak diperkenankan masuk mal, atau tempat ibadah, mengingat mereka rentan tertular.

Meski ada pelonggaran, Wagub Riza meminta agar warga DKI Jakarta sebisa-bisa tetap berada di rumah dan mengurangi mobilitas. “Rumah adalah tempat terbaik. Tetap terapkan prokes 5M dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Ia berharap, perpanjangan PPKM selama sepekan dapat memberi dampak positif terhadap upaya pengendalian pandemi COVID-19 di Jakarta. "Semoga, perpanjangan PPKM dapat menurunkan  angka kasus secara signifikan, karena kita bisa memutus mata rantai penularan di Jakarta," katanya. (sur)

______________________________________________________

Ilustrasi: Tumisu from Pixabay