Menjaga daya tahan tubuh dan menerapkan protokol kesehatan mejadi kunci utama pencegahan dan melawan infeksi virus corona, selama obat dan vaksin khusus COVID-19 belum ditemukan. Salah satu yang wajib dilakukan adalah olahraga, seperti berenang. Namun, sudah bolehkah berenang di kolam renang umum selama pandemi?
Pasca pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pemerintah mulai memperbolehkan kembali tempat dan fasilitas umum beroperasi. Dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/382/2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19, salah satu butirnya mengatur aktivitas di area kolam renang umum.
Hal ini juga disampaikan oleh dr. Reisa Broto Asmoro, selaku Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam keterangan pers bahwa kolam renang umum sudah bisa dipakai kembali, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Berenang di kolam renang umum termasuk dalam risiko sedang – tinggi terpapar COVID-19. Pemerintah mengategorikan risiko sedang bila kegiatan olahraga di tempat umum dilakukan sendiri, atau dengan keluarga (kurang dari 5 orang), menggunakan peralatan sendiri.
Sementara kategori risiko tinggi jika olahraga di tempat umum bersama orang lain yang bukan keluarga, menggunakan peralatan bergantian. Risiko penularan di kolam renang umum terutama karena sulitnya menjaga jarak ketika berada di dalam kolam, dan terutama tidak dipakainya masker saat berenang.
“Ada hal yang perlu dipastikan sebelum memasuki kolam renang. Pastikan kolam setiap hari kolam disinfektan menggunakan klorin 1- 10 ppm atau bromin 3-8 ppm, sehingga pH (keasaman) air mencapai 7,2 – 8. Dan, setiap hari hasilnya harus diinformasikan di papan informasi, agar semua pengguna tahu,” terangnya.
Ia menambahkan pengelola kolam renang wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara rutin di seluruh permukaan dan sekitar kolam renang, seperti tempat duduk, lantai dan sarana sekitar kolam.
“Jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di sekitar atau dalam kolam renang. Dan menerapkan jaga jarak terutama di ruang ganti,” kata dr. Reisa.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tamu yang akan menggunakan kolam renang wajib dalam kondisi sehat, serta mengisi form self-assessment risiko COVID-19. Bila hasil self-assessment masuk dalam kategori risiko besar, pengunjung tidak diperkenankan untuk berenang.
Tiap pengunjung / pengguna kolam renang harus pula membawa peralatan pribadi masing-masing, termasuk handuk dan peralatan mandi lainnya.
“Gunakan masker sebelum dan setelah berenang. Ingat, agar tujuan olahraga adalah agar badan kita sehat, dan agar yang sudah sehat tetap sehat. Tingkatkan imunitas kita. Kita lawan COVID-19 bersama-sama dengan dengan kekebalan tubuh yang prima,” pungkas dr. Reisa. (jie)