Obat adalah kebutuhan vital untuk mereka yang sakit. Membeli obat, bahkan obat bebas, sangat dianjurkan ke apotek yang ada apotekernya.
Menurut Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Drs Nurul Falah Eddy Pariang, salah satu tugas apoteker adalah memberikan pelayanan kefarmasian ke pasien. Termasuk di dalamnya adalah memberi penjelasan tentang obat-obatan, cara pemakaian, efek samping, serta interaksi antarobat kepada pasien.
Di samping itu yang perlu dipahami adalah pasien memiliki hak untuk mendapat penjelasan selengkapnya tentang obat yang akan dikonsumsi oleh tenaga medis, dalam hal ini oleh apoteker.
“Kami anjurkan kalau beli obat di apotek tapi tidak bertemu apotekernya, pindah ke yang ada apotekernya,” terang Nurul Falah, di sela-sela penandatanganan kerjasama peningkatan kapasitas apoteker antara IAI dengan PT Merck Tbk, pada Selasa (15/10/2019).
Ia menambahkan, saat ini sudah banyak apotek – tidak hanya apotek besar - yang menyediakan jam praktik apoteker, sehingga pasien bisa berkonsultasi pada waktu tersebut.
“Masyarakat datangi apoteker yang praktiknya profesional dan bertanggungjawab, tidak akan menambah beban biaya, karena itu memang menjadi hak pasien untuk mendapat informasi obat. Kalau masih ada apoteker yang tidak bisa diajak komunikasi, pilih yang lain,” imbaunya.
Menyimpan dan membuang obat dengan benar
Banyak manfaat yang didapat bila masyarakat membeli obat di apoteker, terutama yang ada apotekernya.
1. Obat yang diterima bukan obat ilegal atau kedaluarsa.
2. Mendapat penjelasan kegunaan obat sesuai indikasi medis. Ini termasuk cara pemakaian yang benar, aturan pakai (sebelum/sesudah makan), efek samping dan interaksi dengan obat lain.
“Ada obat yang sensitif ketika diminum setelah makan. Ada pula obat yang pecahnya di usus sehingga jangan sampai di gerus. Itu apoteker yang tahu,” tegas Nurul Falah.
3. Penjelasan tentang cara penyimpanan obat. Tiap obat butuh disimpan dalam suhu yang sesuai. “Misalnya antibiotik yang dicampur asam klavulanat harus disimpan pada suhu <20°C, disimpan di kulkas bukan di freezer. Bila asam klavulanat tersebut ada di suhu >20°C akan pecah, sehingga tidak ada gunanya minum obat itu. Itu apoteker yang tahu,” urainya.
4. Penjelasan tentang masa berlaku obat. Pada sediaan obat yang steril, membuka kemasan obat biasanya akan mengurangi masa berlaku obat. Seperti pada obat tetes mata, walau masa berlaku obat yang tertulis di dalam wadah adalah 1-2 tahun, tetapi setelah dibuka proses oksidasi dan kontaminasi udara membuatnya layak dipakai sekitar satu bulan.
5. Cara membuang obat. Obat yang sudah kedaluwarsa sebaiknya dirusak, digerus atau dituang kemudian dibuang. Tujuannya agar tidak dikonsumsi atau disalahgunakan orang lain.
“Cara paling aman membuang obat kadaluarsa adalah berikan ke Dinas Lingkungan yang memiliki fasilitas insenator. Atau kalau jauh dari Dinas Lingkungan, rusak obat terlebih dulu, digerus, supaya tidak dimanfaatin orang lain. Bila dalam bentuk larutan, dituang, masukkan plastik baru dibuang,” pungkas Nurul Falah. (jie)