aturan minum obat selama bulan puasa
aturan minum obat selama bulan puasa

Bagaimana Konsumsi Obat di Bulan Ramadan Agar Tidak Membatalkan Puasa?

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan bisa sedikit menantang bagi mereka dengan penyakit tertentu, terutama yang mengharuskan rutin minum obat di waktu-waktu yang sudah ditentukan. Lantas bagaimana mensiasati konsumsi obat di bulan puasa?

Selama berpuasa, seseorang tidak makan atau minum sekitar 14 jam. Sehingga konsumsi obat hanya diperbolehkan pada rentang setelah berbuka puasa hingga sahur. Penyesuaian waktu minum obat dibutuhkan agar efek terapi pengobatan tetap optimal.

Berikut anjuran minum obat dengan dosis yang berbeda:

  1. Untuk obat dengan dosis satu kali sehari, diminum saat berbuka atau ketika sahur.
  2. Obat dengan dosis dua kali sehari, diminum satu saat berbuka dan satu kali lagi waktu sahur.
  3. Pada obat dengan dosis tiga kali sehari penggunaannya sebaiknya dikonsultasikan terlebih dulu dengan dokter atau apoteker mengenai alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari (umumnya dinamakan obat lepas lambat atau lepas terkontrol).
  4. Jika tidak ada alternatif, dapat dikonsumsi dengan pembagian jam yang sama, yakni segera setelah berbuka, sebelum tidur (sekitar pukul 23.00) dan pada waktu sahur.
  5. Untuk obat dosis empat kali sehari, yang pertama saat berbuka, dosis kedua sekitar pukul 22.00, obat ketiga pada pukul 01.00 dan dosis terakhir di waktu sahur.

Aturan obat sebelum dan sesudah makan

Pada obat yang harus diminum sebelum makan, dianjurkan meminumnya 30 menit sebelum sahur, atau 30 menit sebelum menyantap makanan besar saat buka puasa.   

Sedangkan untuk obat yang dikonsumsi setelah makan - aturannya lebih mudah – diminum antara 15 sampai 30 menit setelah makan. Obat boleh memasuki lambung saat lambung dalam kondisi terisi.  

Obat-obat yang tidak membatalkan puasa

Berdasarkan kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko tahun 1997, penggunaan obat-obatan yang tidak diminum melalui mulut, dan masuk saluran cerna tidak membatalkan puasa.

Beberapa obat yang dimaksud antara lain:

- Obat penggunaan luar / topical, seperti krim, salep, gel atau plester.

- Obat yang diselipkan di bawah lidah (sub lingual), misalnya nitrogliserin tablet untuk pengobatan serangan jantung.

- Obat yang disuntikkan, contohnya insulin pen untuk penderita diabetes mellitus tipe 1.

- Obat tetes, seperti obat tetes mata dan tetes telinga.

- Obat kumur.

- Obat asma berbentuk inhaler.

- Suppositoria (obat yang dimasukkan lewat dubur). (jie)