panduan new normal di tempat kerja karyawan tidak boleh lembur

New Normal Di Tempat Kerja : Pekerja Tidak Dianjurkan Lembur

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisikan tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran maupun industri (pabrik) dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Terdapat beberapa hal yang diatur, baik bagi perusahaan atau pekerja, sehubungan perubahan pola hidup selama pandemi COVID-19 ini, atau yang disebut dengan new normal.

Untuk perusahaan

Dari sisi perusahaan, diwajibkan membentuk tim penanganan COVID-19, dan menyusun kebijakan dan prosedur untuk pekerja melapor setiap ada kasus yang dicurigai COVID-19.

“Penerapan protokol kesahatan di tempat kerja. Menentukan pekerja yang perlu datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan di rumah, serta tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma,” tulis panduan tersebut seperti dikutip dari laman resmi pemerintah (covid19.go.id).

Selain itu perusahaan perlu melakukan pemeriksaan suhu dengan menggunakan thermogun di pintu masuk tempat kerja. Waktu kerja bagi pekerja tidak terlalu panjang (lembur) yang mengakibatkan karyawan kekurangan waktu istirahat dan menyebabkan penurunan imunitas tubuh.

“Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3 (dari malam hingga pagi), atau bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja berusia kurang dari 50 tahun,” imbuhnya.

Perusahaan juga wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan berkala setiap 4 jam sekali, dan menyediakan sarana cuci tangan (termasuk menyediakan handsanitizer di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

Menjaga kualitas udara menjadi hal penting, yakni dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, serta pembersihan filter AC. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pengaturan jarak minimal 1 meter antarmeja kerja / workstation.

Untuk pekerja

Selama di tempat kerja karyawan diwajibkan untuk menggunakan masker, bahkan masker dipakai sejak perjalanan dari rumah. Selain itu dianjurkan tetap menerapkan prinsip physical distancing dengan menjaga jarak minimal 1 meter.

Tetap memraktikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja dengan selalu cuci tangan memakai sabun sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan / pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, atau setelah memegang benda yang mungkin terkontaminasi.

“Terapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam, dan jika menggunakan tisu (untuk menutup batuk/pilek) segera buang ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun setelahnya,” beber panduan tersebut.

Pekerja disarankan pula untuk berolahraga sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan dianjurkan berjemur matahari saat jam istirahat. Yang tak kalah penting adalah menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat sholat, alat makan dan lainnya.

Demikian beberapa hal terkait panduan beraktivitas di tempat kerja sebagai aktivitas normal baru selama pagebluk COVID-19 ini. (jie)