aturan penggunaan face shield menurut kementerian kesehatan

Ini Dia Aturan Penggunaan Face Shield Menurut Kementerian Kesehatan

Saat ini semakin banyak terlihat orang yang memakai face shield sebagai pengganti masker. Kementerian Kesehatan pun merespon hal tersebut dengan mengeluarkan aturan tentang penggunaan face shield di tempat umum.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bila tempat dan fasilitas umum menjadi lokus penyebaran COVID-19, sehingga diperlukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum.

Tempat umum yang dimaksud meliputi mal, pertokoan dan sejenisnya, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, hingga jasa penyelenggaraan event.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” ujar Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu tempat dan fasilitas umum yang menjadi sorotan adalah pasar. Protokol kesehatan di pasar antara lain mewajibkan masyarakat menggunakan masker bersamaan dengan face shield (pelindung wajah). Hal ini karena tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak aman saat berada di pasar.

“Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, maka penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan,” bunyi keputusan tersebut.

Pemakaian face shield berlaku baik untuk pengunjung/ pembeli atau penjual. Khusus untuk pembeli ditekankan jika kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak agar tidak memaksakan diri masuk ke dalam pasar. Namun bila terpaksa, tambahan penggunaan face shield bersama masker sangat direkomendasikan.

Demikian pula saat berada di pusat perbelanjaan modern (mal), sangat direkomendasikan menggunakan tambahan pelindung wajah dan masker jika kondisi padat. Face shield pun diwajibkan dalam pegelaran event olahraga yang menghadirkan penonton.

“Mewajibkan penonton menggunakan masker. Jika kondisi padat, tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tembahan,” tulis surat keputusan tersebut di salah satu butirnya.

Berbeda dengan anjuran CDC

Pada April 2020 lalu, the Centers for Disease Control and Prevention (CDC) merekomendasikan bagi semua orang untuk memakai masker saat berada di ruang publik, ketika sulit menerapkan social distancing.

CDC tidak (belum) merekomendasikan pemakaian face shield yang biasa digunakan tenaga medis di rumah sakit sebagai salah satu alat pelindung diri (APD).

Padalah di salah satu artikel yang ditulis di the Journal of the American Medical Association (JAMA) pada 29 April 2020, menyarankan pemakaian face shield karena dianggap memberikan perlindungan yang lebih baik daripada masker.

Beberapa alasannya antara lain face shield lebih gampang dibersihkan (menggunakan disinfektan) daripada masker kain, dan lebih mudah untuk bernapas.

Face shields mencegah pemakainya untuk menyentuh lebih banyak area wajah, sementara masker hanya menutupi hidung, pipi dan mulut. Anda juga tidak perlu membuka pelindung wajah ketika berbicara dengan orang lain, yang orang cenderung lakukan bila menggunakan masker,” tulis artikel tersebut.

Lebih jauh dijelaskan face shield bisa efektif mengurangi infeksi COVID-19 bila dibarengi dengan praktik social distancing dan menjaga kebersihan tangan, serta pengetesan virus dalam skala yang lebih luas. (jie)