Klaster COVID-19 di SMAN 4 Pekalongan, Jawa Tengah terjadi karena seorang guru memaksa tetap masuk meski mengalami anosmia atau indera penciuman tidak berfungsi, yang adalah salah satu gejala COVID-19.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah 13 Jateng, Zumrotul mengatakan, meskipun mengalami gejala COVID-19, yang bersangkutan tidak melapor kepada sekolah maupun kepada Disdik setempat. Bahkan, dia bekerja seperti biasa dan berkumpul dengan rekan-rekannya di sekolah.
Akibatnya 37 guru dan tenaga pendidik di SMAN 4 Pekalongan terkonfirmasi positif COVID-19. Data ini diperoleh dari hasil tes swab PCR yang digelar tiga kali di sekolah itu.
"Karena satu guru tersebut tidak lapor, terjadilah klaster baru, berdasarkan hasil swab PCR pada tanggal 25, 28 dan 31 Mei 2021. Yang diindikasikan positif ada 37 guru dan tenaga kependidikan," kata Zumrotul, Senin (7/6/2021).
Belajar dari kejadian klaster SMAN 4 Pekalongan, dan adanya kenaikan kasus COVID-19 pasca Lebaran, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) masi belum merekomendasikan proses belajar / sekolah tatap muka.
Menurut IDAI syarat pembukaan sekolah tatap muka salah satunya jika transmisi lokal terkendali, ditunjukkan dengan positivity rate <5% (sesuai standar WHO) dan menurunnya tingkat kematian.
Tetapi jika pemerintah pusat dan daerah tetap membuka kembali sekolah tatap muka, IDAI menekankan harus disiapkan blended learning, dan anak/orantua diberi kebebasan memilih metode belajar (daring atau tatap muka).
Selanjutnya ini adalah rekomendasi IDAI mengenai pembukaan sekolah tatap muka.
Panduan pihak penyelenggara, orangtua & evaluator
Semua guru, pengurus sekolah, orangtua/pengasuh harus sudah divaksin. Buat kelompok belajar kecil dengan murid dan guru yang sama, untuk memudahkan tracing.
Jam masuk dan pulang sekolah tatap muka bertahap. Kelompok belajar kecil dapat datang dan pulang di waktu yang sama.
Penjagaan gerbang dan pengawasan disiplin, dengan menghindari kerumunan di gerbang sekolah.
Penggunaan antar jemput dan saat di dalam kelas
Jika menggunakan kendaraan antar jemput gunakan masker, jaga jarak dan membuka jendela mobil.
Saat di dalam kelas, buka semua jendela kelas. Ruangan kelas sebaiknya dilengkapi dengan HEPA filter. Atau, manfaatkan area outdoor sekolah.
Penting melakukan pemetaan risiko pada siswa dengan komorbid, orangtua siswa dengan komorbid/tinggal bersama lansia, guru dengan komorbid (diabetes, penyakit jantung, kanker, autoimun, HIV, penyakit ginjal, penyakit paru, obesitas atau sindroma tertentu).
Anak dengan risiko komorbid, atau orangtua memiliki komorbid, sebaiknya tetap belajar secara daring.
Bila suspek / probable COVID-19
Pemeriksaan swab PCR rutin pada semua anak, guru dan perangkat sekolah.
Pihak sekolah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan di lokasi-lokasi strategis, misalnya sebelah kelas dan toilet.
Jika ada anak/guru/perangkat sekolah yang suspek COVID-19, harus bersedia dilakukan pemeriksaan swab PCR.
Lakukan pelatihan cara menggunakan masker yang benar. Serta, ada tempat pembuangan masker dan penyediaan masker cadangan.
Alur mitigasi
Alur mitigasi harus sudah disiapkan oleh sekolah dan tim UKS (Unit Kesehatan Sekolah), meliputi:
- Bila ada anak yang suspek/probable COVID-19, orangtua harus bersedia anaknya dilakukan pemeriksaan untuk memastikan anak terinfeksi COVID-19 atau tidak, dan melakukan isolasi mandiri baik di rumah atau rumah sakit.
- Bila terbukti ada anak yang positif COVID-19, sekolah harus menghentikan proses belajar tatap muka, dan melakukan tracing kepada semua komponen sekolah bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat.
Penting bagi pihak sekolah untuk melatih anak:
- Tidak memegang area wajah bila belum mencuci tangan
- Tidak bertukar alat makan/alat pribadi lain
- Etika batuk dan bersin
- Mengenali gejala COVID-19 dan melapor bila ada anggota keluarga di rumah yang sakit
- Tidak melakukan stigmatisasi pada teman yang terinfeksi COVID-19
Khusus untuk sekolah asrama
Sekolah asrama merupakan salah satu yang berisiko tinggi terjadi klaster penularan COVID-19. Untuk itu, IDAI memberikan rekomendasi:
- Tidak boleh menerima orang/pihak lain keluar masuk asrama, kecuali pertemuan wali murid dengan waktu yang ditentukan pihak sekolah.
- Bila orangtua/wali murid menjenguk, wajib sudah melakukan tes PCR dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Orangtua/wali murid yang menjenguk dibatasi maksimal 2 orang, serta memperhatikan aturan.
- Murid, guru dan semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan di asrama tidak diperkenankan keluar masuk secara bebas. (jie)