Lebih nyaman karena sesama perempuan, biaya lebih terjangkau, tidak perlu mengantre lama, dan ingin melahirkan secara normal. Ini empat alasan perempuan memilih bidan untuk konsultasi kandungan dan persalinan, seperti temuan GueSehat. Dari 824 perempuan seluruh Indonesia yang mengikut survei, 22,6% (186 orang) memilih memeriksakan kandungan ke bidan, dengan empat alasan utama tadi. Adapun 77,4% responden (638 orang) lebih memilih periksa ke dokter kandungan (spesialis obgin). Alasannya antara lain: ketersediaan fasilitas dan pelayanan yang lengkap (60,3%), kompetensi yang dirasa lebih baik dibandingkan bidan (31,2%), dan karena ada kondisi medis lain selama kehamilan (5,8%).
Bagi perempuan terutama yang baru pertama kali hamil, memutuskan untuk berkonsultasi ke bidan ataukah dokter kandungan sering kali menimbulkan kegalauan. Salah satu penyebabnya, karena tidak tahu perbedaan kompetensi antara bidan dan dokter kandungan. Menurut survei yang sama, 18,8% responden tidak mengetahui hal tersebut.
Tidak perlu galau. Baik bidan maupun dokter spesialis obgin memiliki peran masing-masing; kedua profesi ini saling melengkapi, alih-alih menggantikan satu sama lain. Menurut Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi, M. Kes., bidan memiliki fokus dalam melakukan edukasi, pemeriksaan, serta pertolongan persalinan pada kasus-kasus yang normal. "Ketika menemukan kasus yang tidak normal, berisiko, bersifat patologi, atau komplikasi, maka kami berkolaborasi dengan dokter, dan merujuk ke dokter kandungan," papar Emi dalam siaran pers yang diterima OTC Digest.
Singkatnya, bidan adalah garda terdepan dalam pelayanan kebidanan. Bidan memiliki tanggung jawab untuk memberi edukasi/penyuluhan. Tidak sebatas soal mempersiapkan kehamilan dan persalinan, tapi juga pelayanan seputar kesehatan reproduksi (remaja putri dan perempuan dewasa), kesehatan anak, kesehatan ibu, hingga akses ke pelayanan kontrasepsi.
Sebelum dan selama masa kehamilan, bidan memberi konseling bagi calon ibu/ibu hamil untuk mempersiapkan diri misalnya dengan nutrisi yang baik. “Selanjutnya setelah persalinan, bidan membantu memantau ibu saat menyusui, juga kesehatan bayinya hingga usia balita,” tutur Emi.
Apalagi, bidan bisa dijumpai hingga ke daerah pelosok. Menurut catatan IBI, ada sekira 325.000 bidan yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan dokter kandungan hanya sekitar 4.036, dan penyebarannya belum merata; mayoritas masih di kota-kota besar. Tak heran, data nasional dari Kementrian Kesehatan menemukan, 83% ibu hamil periksa ke bidan.
Hanya saja, kewenangan bidan untuk meresepkan obat dan melakukan observasi kandungan, terbatas. Pemberian resep obat hanya bisa dilakukan oleh dokter. Kalau pun memberi resep, bidan perlu berkonsultasi dahulu, atau berdasarkan rujukan dari dokter kandungan. "Saat pemeriksaan, bidan juga hanya bertanggung jawab untuk melakukan observasi normal dan pemeriksaan skrining. Tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan USG,” ujar sekretaris Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Cabang Jakarta, dr. Ulul Albab, Sp.OG. Untuk pemeriksaan USG, ibu bisa ke dokter kandungan atau dokter umum terdekat.
Kehamilan dan persalinan bukanlah proses yang singkat. Di RS, biasanya akan dibentuk tim yang terdiri dari dokter umum, bidan, dokter kandungan, dan dokter anak, sehingga ibu kesehatan ibu selama kehamilan dan setelah bayi lahir bisa terus dipantau dengan seksama.
Tak bisa dipungkiri, di kota-kota besar, lalu lintas sering tidak bisa diprediksi. “Dokter kandungan juga tidak selalu stand by. Bisa jadi ketika bukaan sudah lengkap, dokter kandungan tidak sempat mengejar proses persalinan tersebut. Jadi, ketika persalinan bisa dilakukan dengan normal, maka bidanlah yang menangani,” terang dr. Ulul. Namun bila dalam proses persalinan ada masalah yang membuat ibu tidak memungkinkan melahirkan secara normal, maka keputusan selanjutnya akan ditentukan dan ditangani oleh dokter kandungan.
Jadi, tak usah galau lagi ke mana harus berkonsultasi kehamilan. Sesuaikan dengan dana, dan ketersediaan tenaga ahli di lingkungan tempat tinggal. Bidan pun memiliki kompetensi yang mumpuni untuk memandu kehamilan. Bila ternyata dalam pemeriksaan dengan bidan ditemukan faktor-faktor penyulit dan oleh bidan dirujuk ke dokter kandungan, maka patuhilah rekomendasi tersebut. Persalinan yang berisiko membutuhkan peralatan dan fasilitas khusus yang hanya tersedia di RS. (nid)