Ibu hamil merupakan salah satu kelompok berisiko tinggi terhadap COVID-19, itu sebabnya vaksinasi untuk ibu hamil sangat disarankan. Beberapa waktu lalu sebelum mendapatkan vaksinasi, ibu hamil harus lolos dari persyaratan tertentu. Namun, rekomendasi terbaru menyatakan ibu hamil boleh divaksinasi COVID-19 tanpa rekomendasi dokter kandungan, alias bisa langsung datang ke lokasi vaksinasi.
Data Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat ada sekitar 20% kematian ibu hamil akibat COVID-19.
"Di era pandemi, kematian bumil dengan COVID-19 menyumbangkan 20% pada angka kematian bumil di Indonesia. Bahkan, di Juli meningkat tiga kali lipat," kata Ketua POGI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube PP POGI, Kamis (19/8/2021).
Dr. Ari menambahkan sekitar 536 ibu hamil yang dilaporkan positif COVID-19. Dari jumlah tersebut 52% (278 orang) di antaranya dengan status tanpa gejala (OTG).
WHO menjelaskan karena adanya perubahan pada tubuh dan imunitas ibu hamil, mereka dapat mengalami dampak yang cukup parah karena beberapa penyakit infeksi saluran pernapasan.
Ibu hamil memiliki kemungkinan risiko lebih tinggi untuk memiliki COVID-19 dengan gejala berat, dibandingkan yang tidak hamil. Studi oleh Liu, et al, menyebutkan perubahan respons imun selama kehamilan dan potensi terjadinya badai sitokin akibat COVID-19 menyebabkan ibu hamil lebih rentan mengalami gejala berat.
Risiko semakin tinggi bila disertai komorbiditas. Salah satu komorbiditas yang perlu diwaspadai adalah anemia. Menurut data, 50% ibu hamil di Indonesia mengalami anemia, dan ini bisa memperberat kondisi COVID-19.
Selain itu Villar, et al, dalam risetnya yang dilakukan di 18 negara (termasuk Indonesia) melaporkan bahwa ibu hamil dengan COVID-19 rentan mengalami pre-eklamsia/eklamsia (hipertensi selama kehamilan; salah satu komplikasi berbahaya kehamilan), kelahiran prematur, kesakitan berat/kematian janin, serta komplikasi dan kematian perinatal.
Analisis data surveilans nasional yang dilakukan di AS terhadap 409.462 wanita dengan COVID-19 bergejala juga menunjukkan bahwa wanita hamil berisiko lebih tinggi untuk dirawat di intensive care unit (ICU), untuk dipasang ventilasi mekanik dan mengalami kematian.
Sehingga penting bagi ibu hamil untuk melakukan langkah pencegahan demi melindungi diri mereka dari COVID-19. Selain ketat menerapkan protokol kesehatan (5M) dan melakukan cek kehamilan rutin, peran vaksinasi sangat penting.
Vaksinasi terbukti membantu turunkan angka kematian ibu hamil yang meningkat selama pandemi COVID-19. POGI dalam surat rekomendasi terbarunya No. 200/KU/VIII/21 menyatakan ibu hamil yang akan vaksinasi tidak perlu surat rekomendasi dari dokter kandungan.
Demikian rekomendasi terbaru tersebut:
- Ibu hamil dapat melakukan vaksinasi mulai usia kehamilan 13 minggu hingga hamil aterm.
- Dalam melakukan vaksinasi tidak diperlukan rekomendasi spesialis obstetri ginekologi (dokter kandungan).
- Pasca penyuntikan vaksinasi COVID-19, setiap ibu hamil dilakukan pemantauan dan pencatatan kehamilan sampai persalinan oleh kader, PLKB dan bidan, di bawah koordinasi POGI cabang dan Pengurus Daerah IBI (Ikatan Bidan Indonesia).
- Pemantauan pasca vaksinasi ibu hamil menggunakan formulir pemantauan khusus yang disepakati bersama antara Kemenkes, BKKBN, Dinkes, POGI dan IBI.
- Jenis vaksin yang bisa digunakan untuk ibu hamil mengacu pada surat edaran Kemenkes yaitu, Pfizer, Moderna dan Sinovac. (jie)