Angka kematian akibat COVID-19 pasien kanker sangat tinggi bila dibandingkan dengan orang tanpa kanker. Secara umum, kematian di dunia akibat COVID-19 sekitar 3-5%. “Pada pasien kanker, angkanya mencapai 26-28%. Jauh lebih tinggi,” ungkap dr. Walta Gautama, Sp.B(K)Onk. Ia menekankan pentingnya vaksinasi COVID-19 pada pasien kanker, untuk mencegah kematian akibat penyakit tersebut. “Pasien kanker boleh mendapat vaksin COVID-19, jangan takut,” imbuhnya.
Pandemi COVID-19 memang berdampak besar pada kehidupan kita. Tak terkecuali pada ranah kanker. Akibat pandemi ini, khususnya gelombang kedua yang berujung diterapkannya PPKM darurat level 4. “Terjadi penurunan pasien secara signifikan. Merebaknya varian Delta membuat pasien maupun tenaga medis khawatir,” ujar dr. Walta.
Cukup banyak tenaga medis yang akhirnya tertular, meski sudah divaksin, dan sebenarnya tidak menunjukkan gejala. Alhasil, RS terpaksa membatasi layanan untuk kanker.
Di awal pandemi (Maret 2020), organisasi profesi pun mengeluarkan pengumuman untuk menunda pengobatan, didasari kekhawatiran terhadap COVID-19. Seiring berjalannya waktu, layanan skrining, diagnostik dan pengobatan mulai kembali dibuka, meski tidak seoptimal sebelum pandemi.
Dampaknya, setahun pandemi tampak bahwa makin banyak pasien yang datang dengan stadium 3-4. “Padahal sebelum pandemi saja, mayoritas pasien kanker di Indonesia datang sudah dalam stadium 3-4,” sesal dr. Walta.
Pasien Kanker Boleh Mendapat Vaksin COVID-19
“Memang jalan keluar untuk menghindari kematian akibat COVID-19 pada pasien kanker adalah vaksin,” tegas dr. Walta. Ia mendorong pasien kanker agar jangan takut untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Belum lama ini dilakukan vaksinasi COVID-19 khusus untuk pasien kanker. “Dari 200 pasien yang divaksin, kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI hanya ditemukan pada 2-3 pasien, dan itu pun tidak berat.
Selanjutnya, dr. Walta memaparkan syarat pasien kanker boleh mendapat vaksin COVID-19, yaitu:
1. Semua pasien yang sudah melewati masa 3-4 tahun kanker. Pada kelompok ini, risiko mereka terhadap vaksin sama dengan orang normal, jadi bisa dibilang sangat aman.
2. Pasien kanker dengan kondisi imunitas yang tidak sedang menurun.
3. Pasien kanker dengan kondisi fisik yang baik.
4. Pasien kanker setelah operasi bisa segera mendapat vaksin COVID-19, selama kondisi fisik dan imunitasnya baik.
5. Untuk pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi, dianjurkan menunggu 2 minggu setelah kemo, di mana imunitas tidak dalam kondisi menurun.
6. Khusus untuk pasien kanker darah, tidak sedang dalam kondisi penekanan sumsum tulang
Memang tak bisa dipungkiri, vaksinasi pada pasien kanker di lapangan masih menemui banyak kendala. Selain ketakutan dari pasien, juga ada ketakutan dari tenaga kesehatan. “Ada pasien kanker yang datang ke tempat vaksinasi, tapi diminta surat keterangan dari dokter. Sudah bawa surat keterangan dokter, lalu vaksinatornya yang takut dan tidak mau memvaksinasi,” sesal dr. Walta. Atau vaksinator khawatir, dan mewanti-wanti pasien untuk menghubungi dokter mereka dan bukannya tempat vaksinasi, seandainya ada keluhan setelah vaksinasi. Tentu saja hal ini membuat pasien ketakutan, dan menjadi ragu untuk divaksin.
Berdasarkan ketakutan-ketakutan tadi, dr. Walta memperkirakan, masih banyak pasien kanker yang belum divaksin. “Mungkin baru 30-40% pasien kanker yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19,” ucapnya.
Padahal tidak perlu separanoid itu. Pasien kanker boleh mendapat vaksin COVID-19. “Bila kita hitung risk and benefit-nya, manfaatnya lebih besar. Angka kematian turun dengan vaksinasi, karena pasien memiliki imunitas terhadap COVID-19,” pungkas dr. Walta.
Jadi, bagi pasien kanker jangan terlampau khawatir untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Daftarkanlah diri untuk divaksin, bila memenuhi syarat-syarat di atas. Dan, terapkan protokol kesehatan dengan disiplin ketika mengantre vaksinasi. (nid)
____________________________________________
Ilustrasi: People photo created by tirachardz - www.freepik.com