Jadilah Pasien Cerdas, Pahami Hak dan Kewajiban Pasien | OTC Digest

Jadilah Pasien Cerdas, Pahami Hak dan Kewajiban Pasien

Beberapa tahun belakangan ini kerap terjadi kasus hukum yang melibatkan dokter dan pasiennya. Masih ingat kasus Prita Mulyasari yang “dicekal” gara-gara curhatan-nya atas pelayanan rumah sakit.

Menjadi pasien cerdas adalah keharusan agar tidak lagi terjadi ‘pencekalan’. Bukan berarti jadi sok tahu, “Melainkan paham atas hak dan kewajiban,” papar dokter paliatif, Maria Astheria Witjaksono, M.D, MPALL yang praktik di RSCM, Jakarta.

Artinya menjadi pasien yang bisa mengingatkan dokter tentang prosedur pengobatan yang semestinya. “Dokter juga manusia. Jadi bisa salah,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, ketika berhadapan dengan dokter, sering kita menjadi tegang, takut, atau segan. Pertanyaan yang ada di kepala jadi hilang, maka itu membuat catatan itu perlu. Tanyakan sakit apa, stadium berapa, apa artinya, bagaimana pencegahannya, komplikasinya, atau persiapannya (kalau membutuhkan operasi).

 

Hak

Terus, apa hak pasien?

1. Mendapatkan informasi sejelas-jelasnya. Ini telah  tercantum dalam UU Perlindungan

Konsumen, bab III, pasal 4 tentang hak dan kewajiban konsumen.

“Misalnya tentang cara minum obat, dokter bilang diminum 3x sehari. Pasien sering berpikir diminum tiap habis makan, padahal yang benar adalah tiap 8 jam sekali. Kalau minum sebelum/sesudah makan efeknya tidak sama, pengobatan malah tidak maksimal,” jelasnya. 

 

2. Memiliki pilihan/menentukan pengobatan yang dijalani. “ Jangan serahkan 100% pengobatan pada dokter. Pasien punya hak menentukan dan dokter perlu dukungan dalam menentukan pengobatan,” ujar dokter berpawakan kecil tersebut.

 

3. Berhak menolak pengobatan. Ujaran “Yang tahu tubuh kita adalah kita sendiri” berlaku di sini. Bagi orang yang memiliki sejarah pengobatan dapat menggunakan pengalamannya atas obat tertentu atas efek sampingnya.

 

4. Mencari pendapat ahli lain/second opinion. Diperlukan untuk melihat suatu penyakit lebih utuh dan obyektif. UU Perlindungan Konsumen menyebutkan setidaknya masih ada beberapa item tentang hak, seperti hak untuk didengar keluhannya, dilayani tanpa diskriminatif dan menerima pendidikan atau pembinaan konsumen.

 

Kewajiban

Setelah mengetahui haknya, pasien juga berkewajiban untuk memberikan informasi selengkapnya pada dokter tentang keluhan atau pengobatan yang pernah dijalankan.

Wajib menuruti yang disampaikan dokter setelah disepakati bersama. “Misalnya seharusnya check up tapi tidak. Sampaikan alasannya, karena akan menentukan langkah pengobatan berikutnya,” tambahnya.

Hal lain yang membuat pengobatan berjalan baik adalah tahu ke mana dan kapan mesti pergi ke dokter. “Kalau tidak bisa pergi ke rumah sakit khusus,  ya kita harus tahu benar spesialisasi dokter yang menangani. Jangan karena kata orang dokter ini bagus,” tegas  dr. Maria.

Gunakan waktu konsultasi sebaik-baiknya. Sering kali dokter sudah merasa memberikan informasi, tapi belum tentu pasien mengerti. Jadi ingatkan dokter jika pasien berhak atas informasi penyakit yang bersangkutan sejelas-jelasnya. (jie)