Pasar tradisional menjadi salah satu ‘hot spot’ penyebaran virus corona. Di Jakarta beberapa pasar harus ditutup sementara setelah diketahui banyak pedagang yang positif saat dilakukan tes swab. Namun setelah pasar kembali dibuka, baik pedagang, pengelola pasar dan pengunjung mesti mematuhi protokol kesehatan. Begini cara berbelanja di pasar yang aman.
Panduan mengenai protokol kesehatan di pasar telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Dr. Reisa Broto Asmoro, selaku duta adaptasi kebiasaan baru gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 mengingatkan kepada para pembeli untuk mencari informasi terlebih dahulu tentang barang-barang yang ingin dibeli.
“Yang paling penting sebelum ke pasar adalah kita harus dalam keadaan sehat, wajib memakai masker, membuat catatan belanja untuk mempersingkat waktu, dan mengurangi kontak fisik dengan orang lain,” papar dr. Reisa dalam pesan video pada Kamis (16/7/2020).
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga ditekankan agar pengunjung tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Jika kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak, “tidak memaksakan diri masuk ke dalam pasar”, tulis Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. “Namun bila terpaksa penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan.”
Dr. Reisa juga menambahkan, pengunjung diharapkan untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah, untuk mengurangi pemakaian kantong plastik.
Berdagang dengan aman
Kewajiban memakai masker juga mencakup para pedagang – walau berada di ruang/lapak yang sempit. “Pedagang pun wajib memakai sarung tangan saat bertransaksi, jaga jarak saat berada di dalam pasar dan menjaga kebersihan masing-masing lapak,” imbuh dr. Reisa.
Pedagang wajib membersihkan area dagang masing-masing sebelum dan sesudah berdagang, termasuk meja dagang, pintu / railing door kios, etalase dan peralatan dagang lainnya.
Pedagang disarankan meminimalkan kontak dengan pelanggan, seperti menggunakan pembatas / partisi dari plastik atau flexy glass.
Kewajiban pengelola pasar
Di satu sisi pengelola pasar juga wajib melakukan pemeriksaan tubuh baik pada pedagang atau pengunjung. Mereka dengan suhu di bawah 37,3°C diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar.
Pengelola dan pekerja pasar harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak hanya di depan pintu masuk, tetapi di berbagai sudut pasar, agar dapat dijangkau oleh pengunjung.
Lebih lanjut, wanita yang pernah menjadi host acara Dr. OZ Indonesia ini juga mengatakan bahwa pengelola pasar perlu berperan aktif dalam penertiban kedisiplinan pasar misalnya, menerapkan dua arah di area tangga, mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan.
"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berinteraksi. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan atau gunakan hand sanitizer setelah bertransaksi,” pungkas dr. Reisa. (jie)