Pusat perbelanjaan rencananya mulai kembali buka pada 5 Juni mendatang. Bagi perekonomian ini adalah kabar baik. Namun di sisi lain, kita pun was-was terhadap risiko penularan COVID-19 yang kembali meluas. IMERI (Indonesian Medical Education Research Institute) FKUI didukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkolaborasi dengan start-up kesehatan digital BantuJiwa meluncurkan KIRAB, KTP digital di era new normal.
KIRAB (Kartu Identitas Regulasi PSBB) adalah platform pelabelan dari aplikasi BantuJiwa. “Kita bercermin dari pemerintah Taiwan, yang mampu memanfaatkan big data dengan cepat. Penduduk dilabel dengan label merah, kuning, atau hijau, sehingga bisa dilakukan pemetaan, mana yang boleh berakivitas, dan mana yang harus karantina atau isolasi,” tutur Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, Sp.OG (K) atau Prof. Iko, Guru Besar FKUI sekaligus Wakil Direktur IMERI FKUI.
Taiwan adalah salah satu negara yang paling berhasil menangani COVID-19. Meski tanpa lockdown, kasus COVID-19 hanya 443, dan kematian 7 orang saja. Di negara tersebut, dilakukan integrase big data dari asuransi nasional ke sistem imigrasi dab bea cukai. Data ini digunakan untuk memetakan populasi berisiko berdasarkan gejala, keluhan, serta riwayat perjalanan tiap orang.
KTP digital: KIRAB hijau, kuning, atau merah?
Aplikasi BantuJiwa sudah bisa diunduh di Google Playstore, dan diharapkan segera di App Store untuk pengguna iPhone. Saat mengunduh aplikasi, kita akan melakukan sel-assessment dengan menjawab pertanyaan seputar biodata diri, serta riwayat perjalanan, riwayat kontak, dan keluhan/gejala terkait COVID-19. Diikuti dengan pemeriksaan lab (rapid test atau swab tenggorok).
Dari penilaian tersebut, akan didapat hasil KIRAB Merah, Kuning, atau Hijau. KIRAB Merah yakni pasien dan PDP (pasien dalam pengawasan). “Bila gejala yang dirasakan sedang atau berat maka perlu dirawat, sedangkan bila gejalanya ringan, cukup isolasi mandiri,” terang Prof. Iko, dalam diskusi daring, Rabu (27/5). OTG (orang tanpa gejala tapi hasil tes positif) dan ODP (orang dalam pengawasan) akan masuk kelompok KIRAB Kuning, dan disarankan untuk isolasi/karantina mandiri. Sedangkan mereka yang sehat, masuk ke KIRAB Hijau.
Inilah KTP digital di era new normal. Kita sebagai penduduk, dipetakan berdasarkan KTP digital Merah, Kuning, atau Hijau. “Hanya mereka dengan KIRAB Hijau yang boleh beraktivitas keluar rumah. Tentu dengan kaidah new normal, misalnya memakai masker dan menerapkan physical distancing Merah dan Kuning harus isolasi,” tegas Prof. Iko.
Identifikasi efektif
Sejak pandemi, calon pasien di RS diminta mengisi kuisioner untuk skrining COVID-19. Sebelum masuk stasiun, gedung perkantoran dan lain-lain, petugas memeriksa suhu badan kita. Di masa mudik, kita perlu surat-surat yang menyatakan kita bebas dari penyakit ini, untuk bisa keluar masuk suatu kota. “Semua ini tidak efektif. Dengan KIRAB, bisa langsung diketahui bagaimana status COVID-19 kita,” ucap Prof. Iko.
KIRAB juga memudahkan kita untuk bepergian. Cukup masukkan alamat yang ingin kita tuju, dan kita bisa melihat bagaimana kondisi COVID-19 di daerah tersebut. Berapa banyak KIRAB Merah, Kuning, dan Hijau di sana.
Selain KIRAB, aplikasi BantuJiwa juga dilengkapi dengan pemantauan berkala, assessment ulang, dan pop up harian. “Pengguna aplikasi harus selalu memperbarui kondisinya, sehingga KIRAB pun bisa berubah, tergantung kondisi terbaru,” ujarnya. Yang sebelumnya memiliki KIRAB Hijau, bisa berubah jadi Kuning bila kemudian mengalami gejala, atau melakukan kontak dengan PDP/pasien COVID-19. Sebaliknya, yang tadinya Merah atau Kuning bisa menjadi Hijau bila hasil pemeriksaan negatif, dan tidak ada lagi gejala.
Tengah dilakukan advokasi, agar yang mendapat KIRAB Kuning dan Merah bisa dikejar untuk tes gratis, ditanggung oleh pemerintah khususnya Pemda/Pemprov. Adapun KIRAB Hijau bisa melakukan tes secara mandiri. Sudah ada kolaborasi dengan lab (misalnya Prodia). Hasil tes COVID-19 yang kita lakukan akan langsung masuk ke database KIRAB.
Diharapkan KIRAB bisa pula digunakan untuk perusahaan atau kantor. “Hanya karyawan dengan KIRAB Hijau yang boleh ke kantor. KIRAB Kuning dan Merah tetap di rumah, dan di-follow up oleh pimpinannya untuk melakukan pemeriksaan dan isolasi/karantina,” papar Prof. Iko. Di RS pun demikian. Calon pasien dengan KIRAB Hijau diarahkan ke bagian RS yang non-COVID (di RSCM, maka piilihannya RSCM biasa atau RSCM Kencana). Mereka dengan KIRAB Kuning dan Merah diarahkan ke bagian COVID-19 (RSCM Kiara).
KTP Digital ini bisa menjadi harapan kita untuk mengatasi COVID-19 dan menjalani hidup di era new normal tanpa khawatir berlebihan. Tentu hasilnya bisa efektif bila makin banyak masyarakat yang menggunakannya. (nid)