Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dari Senin (9/11/2020) hingga 22 Novemer 2020. Salah satu yang mendapat kelonggaran adalah mengadakan pesta pernikahan di gedung.
Alasan diperperpanjangnya PSBB transisi karena dinilai semakin berkurangnya kasus harian di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyatakan upacara / pesta pernikaan indoor kembali bisa digelar.
Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal. Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk selama menghadiri pernikahan.
Penyajian makanan tidak diperkenankan secara prasmanan, melainkan resepsi duduk. Alat makan dan minum wajib disterilisasi. Petugas pesta pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield dan sarung tangan.
Etika pesta pernikahan saat pandemi
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebenarnya telah memberikan panduan saat mengadakan / menghadiri pertemuan skala kecil, seperti pernikahan, acara keluarga atau pesta ulang tahun anak-anak.
Tindakan pencegahan yang harus dipertimbangkan termasuk tindakan untuk mencegah penularan antarorang, serta pemilihan lokasi yang dapat dimodifikasi untuk membuat lingkungan yang lebih aman.
Jika Anda hendak menghadiri pesta/upacara pernikahan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah infeksi COVID-19.
- Selalu mengecek peraturan daerah setempat sebelum menghadiri acara.
- Jangan memaksakan berangkat ke acara pernikahan jika Anda merasa tidak sehat.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan dasar pencegahan penulanan COVID-19 ketika di lokasi. Terutama menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain dan memakai masker saat Anda tidak bisa menjaga jarak. Tutupi mulut dan hidung menggunakan tisu atau siku saat bersin, dan segera buang tisu ke tempat sampah tertutup. Hindari menyentuh area mata, hidung dan mulut. Sesering mungkin bersihkan tangan menggunakan hand sanitizer atau cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Sementara bila Anda berencana menggelar acara/pesta pernikahan, WHO merekomendasikan beberapa hal berikut :
- Selalu mengecek peraturan daerah setempat sebelum menyelenggarakan acara.
- Beritahu tamu tentang tindakan pencegahan sebelum acara dimulai. Selama acara berlangsung, ingatkan para tamu tentang tindakan pencegahan ini dan pastikan untuk diikuti.
- Sebisa mungkin memilih lokasi outdoor (di luar ruang). Bila acara dilangsungkan di dalam ruangan (indoor), pastikan memiliki ventilasi / sirkulasi udara yang baik.
- Minimalkan kerumunan dengan memberi nomor entri, menentukan kursi / tempat, dan menandai lantai untuk memastikan jarak fisik antara orang-orang setidaknya satu meter.
- Sediakan semua perlengkapan yang diperlukan – wastafel, hand sanitizer, tisu, tempat sampah tertutup, penanda jarak dan masker. (jie)