protokol kesehatan yang harus diterapkan di mal

Mal Kembali Dibuka, Berikut Ini Protokol Kesehatan Yang Wajib Diterapkan

Di beberapa tempat, seperti DKI Jakarta, pusat-pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai dibuka kembali. Pengelola mal diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah risiko penularan COVID-19 pada pengunjung.

Menanggapi pembukaan kembali pusat-pusat pembelanjaan, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah menyiapkan standard operational procedure (SOP) berupa protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh pengelola atau pengunjung mal.

APPBI menegaskan bahwa mal tidak boleh berisiko menjadi tempat penularan COVID-19. Oleh karena itu protokol kesehatan akan dijalankan secara ketat selama beroperasi dalam kenormalan baru (new normal).

"Tidak perlu khawatir berkunjung ke mal, tetapi kami juga mengimbau pengunjung agar wajib menaati semua aturan dan petunjuk yang ada di dalam mal, tujuannya untuk kebaikan dan kesehatan bersama," ujar Ellen Hidayat, Ketua APPBI DKI Jakarta.

Dalam kesempatan berbeda Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan walau mal sudah bisa beroperasi kembali, tetap dilakukan pembatasan yang boleh / tidak boleh dikalukan oleh pengelola mal.

Salah satunya adalah mal belum boleh membuka tempat bermain bagi anak, termasuk yang sifatnya sementara atau temporer. Demikian pula tempat kebugaran (fitness center), bioskop, function hall, dan tempat pameran di dalam mal juga belum dapat beroperasi.

Terhitung sejak Senin (15/6/2020) lalu ada 80 mal yang kembali beroperasi di Jakarta dan setidaknya 23 mal di Bandung. Adapun protokol kesehatan yang diajukan APPBI antara lain :

  1. Saat masuk mal, pengunjung harus menjaga jarak antrean minimal satu meter.
  2. Pengunjung wajib memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang disediakan.
  3. Dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum masuk mal. Suhu di atas 37,5 °C tidak diperbolehkan masuk.
  4. Petugas mal wajib memakai masker atau face shield.
  5. Pengelola mal wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di tempat yang mudah dijangkau.
  6. Pengelola mal wajib menyemprotkan disinfektan secara rutin.
  7. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas mal.
  8. Kapasitas lift hanya untuk enam orang, dari kapasitas normal 15 orang.
  9. Pengunjung harus berdiri di anak tangga yang telah diberi jarak ketika menggunakan eskalator. Jarak antar orang adalah tiga anak tangga.
  10. Antrean di toilet minimal satu meter.
  11. Transaksi pembayaran diusahakan cashless (tidak menggunakan uang tunai).
  12. Pada restoran dine in atau food court, kapasitas maksimal hanya 50%.
  13. Musala tidak berkarpet, dan diberi jarak satu meter.
  14. Pengelola mal harus menyediakan ruang isolasi yang lengkap dengan alat pelindung diri (APD) hingga oksigen, dan melakukan pertolongan pertama.
  15. Harus tersedia parkir sepeda.
  16. Parkir motor harus berjarak satu meter.
  17. Mal harus mempunyai gugus kendali COVID-19 sehingga ikut mengawasi pengunjung yang melepas masker. (jie)