panduan mengurus surat izin keluar masuk jakarta bagi pendatang

Ini Dia Panduan Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Bagi Pendatang

Setelah lebaran Pemerintah Provinsi Jakarta mengetatkan akses masyarakat yang ingin datang ke Jakarta. Bagi mereka dari daerah yang ingin datang ke Jakarta wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bagi mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan. Akibatnya masyarakat yang tidak memiliki SIKM terpaksa harus putar balik alias kembali ke daerah asal sesuai KTP.

Saat melakukan pemeriksaan pada check poin di KM 47 (Selasa 26/5/2020), Anies mengatakan, “Tadi saya lihat di proses pengecekan dilakukan secara disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal.”

SIKM diberikan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (dibidang yang dizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi darurat, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Sebaliknya, mereka yang berdomisili Jabodetabek tidak memerlukan surat izin bila melakukan perjalanan di dalam wilayah Jabodetabek.

Pengertian berdomilisi DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal, baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.

Berdasarkan panduan penggunaan SIKM seperti dikutip dari situs resmi pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id) terdapat dua kategori perjalanan, yakni perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Mengajukan permohonan SIKM

Pertama-tama mereka yang ingin mengurus SIKM perlu memenuhi persyaratan seperti surat keterangan dari kelurahan / desa asal, surat pernyataan sehat bermeterai dan surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Lengkapi juga surat tugas / undangan dari instansi tempat bekerja di Jakarta, surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di DKI Jakarta yang diketahui RT setempat (untuk perjalanan sekali).

Selain itu dibutuhkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat, surat pernyataan kesediaan dikarantina mandiri, pas foto berwarna, dan pindaian KTP.

Anda juga bisa mendapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta secara daring (online) dengan membuka situs corona.jakarta.go.id, dan pilih menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Klik tombol “Urus SIKM” dan Anda akan diarahkan ke laman JakEvo. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas persyaratan, isi formulir permohonan, cek secara berkala pengajuan perizinan, dan cetak dokumen.

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya (gratis). Dalam laman resminya ditegaskan bila ada biaya pemungutan, segera laporkan melalui JAKI (Jakarta Kini; jaki.jakarta.go.id) atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat. (jie)