Calon Jemaah Haji dan Umrah Wajib Punya Kartu Kuning
kartu_kuning_haji_umrah

Calon Jemaah Haji dan Umrah Wajib Punya Kartu Kuning, Ini Alasannya

Setiap calon jemaah haji dan umrah wajib punya kartu kuning sebagai salah satu persyaratan visa. Kartu kuning atau ICV (International Certificate of Vaccination) adalah bukti bahwa kita telah melakukan vaksinasi yang diwajibkan dan direkomendasikan oleh Arab Saudi. “Kerajaan Arab Saudi mewajibkan tiga vaksin, yaitu meningitis, polio, dan demam kuning,” ujar Dr. dr. Muhammad Ilyas, Sp.PD, K-P, Sp.P(K), Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (PP PERDOKHI). Adapun vaksin yang disarankan antara lain influenza.

Sesungguhnya, ICV tidak hanya diwajibkan bagi mereka yang hendak beribadah haji dan umroh. Semua orang yang hendak mlakukan perjalanan ke negara dengan penyakit endemik, diwajibkan melampirkan ICV sebagai salah satu kelengkapan permohonan visa. Untuk membuktikan bahwa kita telah melakukan vaksinasi internasional yang dibutuhkan.

 

Mengapa calon Jemaah haji wajib dan umrah punya kartu kuning

Bukan tanpa alasan mengapa mengapa calon Jemaah haji wajib dan umrah punya kartu kuning. Vaksinasi internasional memiliki 3 tujuan. “Pertama, mencegah pelaku perjalanan terinfeksi penyakit di tempat tujuan,” ungkap dr. Benget Saragih, M.Epid, KaSubdit Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes RI.

Vaksinasi internasional juga mencegah kita sebagai pelaku perjalanan membawa penyakit menular dari tempat keberangkatan kita ke tempat tujuan. Tujuan terakhir, mencegah kita membawa penyakit menular dari tempat tujuan pulang ke negara kita. Itu sebabnya, calon Jemaah haji wajib dan umrah punya kartu kuning.

Seperti telah disebutkan, Arab Saudi mensyaratkan vaksin meningitis, polio, dan demam kuning (yellow fever). Meningitis dan demam kuning adalah penyakit endemik di Arab Saudi. Karenanya, semua orang yang hendak ke sana wajib melindungi diri dengan vaksinasi.

Namun, vaksin demam kuning belum memiliki sertifikat Halal. Sedangkan ketentuan di sini, vaksin untuk beribadah haji dan umroh harus berlabel halal. “Kerajaan Arab Saudi masih memberi kelonggaran soal ini kepada Indonesia,” papar Dr. dr. Ilyas. Bila vaksin demam kuning nanti mendapat sertifikat Halal, calon Jemaah haji dan umroh harus melakukan vaksinasi ini, bersama dengan meningitis, untuk mendapat ICV.

Sedangkan polio bukan endemik di Arab Saudi. Vaksinasi polio diwajibkan bagi calon jemaah yang berasal dari negara endemik polio, agar tidak menularkan polio di Arab Saudi. Apalagi, polio sangat mudah menulat melalui air yang terkontaminasi feses penderitanya. Calon jemaah haji dan umrah asal Indonesia tidak perlu vaksinasi polio karena negara kita sudah dinyatakan bebas polio. Namun, semua calon Jemaah haji wajib dan umrah punya kartu kuning.

 

ICV palsu = NO!

Dulu, ICV palsu banyak dibuat oleh oknum agen umrah untuk jemaahnya. Praktik ini sangat berbahaya. Bayangkan bila kita atau kelurga kita berangkt ke Tanah Suci dengan ICV palsu, tanpa melakukan vaksinasi meningitis. Selain berisiko terkena meningitis, juga berisiko menjadi pembawa (carrier) bakteri meningokokal penyebab meningitis. Seandainya kita pulang ke Tanah Air dengan membawa bakteri tersebut, berapa banyak orang yang bisa tertular selama perjalanan di pesawat, bandara, hingga kembali ke rumah.

Sebelum 2014, vaksinasi untuk mendapat ICV hanya bisa dilakukan di KKP. Yaitu bandara Halim Perdanakusuma, bandara Soekarno Hatta, dan pelabuhan Tanjung Priok. “Sekarang sudah dibuka lebih luas. ICV juga bisa diberikan oleh klinik swasta dan RS yang telah ditunjuk, untuk mempermudah akses agar tidak ada lagi ICV palsu,” tutur dr. Benget. ICV juga harus ditandatangani oleh dokter, serta dilengkapi dengan cap KKP serta cap klinik/RS yang menerbitkannya.

Selain diperlukan untuk membuat visa haji/umrah, ICV juga perlu ditunjukkan di bandara, sebelum keberangkatan. “Calon Jemaah yang kedapatan memiliki ICV palsu menghadapi konsekuensi pembatalan atau penundaan keberangkatan,” tegas dr. Benget. Mereka yang memiliki ICV palsu akan dikarantina, lalu divaksinasi dan diberi ICV asli. Setelah itu baru boleh melanjutkan perjalanan. “Bila menolak divaksinasi, maka Pejabat Karantina Kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan pembatalan pemberangkatan,” tandasnya. Tindakan ini berdasarkan Pasal 41 UU No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Jangan anggap ini sebagai upaya untuk mempersulit atau menghalangi orang melaksanakan haji dan umrah. Ini adalah upaya untuk melindungi calon Jemaah dari penyakit,” pungkas dr. Benget. (nid)