Covid-19 melonjak tak terkendali, PSBB diberlakukan di Jawa-Bali

Kasus Covid-19 Melonjak, Diberlakukan PSBB Jawa Bali

Kasus Covid-19 melonjak tak terkendali; 500 lebih tenaga kesehatan meninggal, ruang isolasi dan ICU rumah sakit penuh sesak. Bila kasus Covid-19 melonjak tak terkendali dan pasien tidak bisa dirawat di rumah sakit, hampir pasti petugas pemakaman akan semakin sibuk. Satu jenazah belum dikuburkan, mobil-mobil jenazah lain sudah berdatangan.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, ditengarai kasus Covid-19 meningkat setelah liburan panjang, dengan rata-rata kasus aktif naik 30 - 40%. “Jika tidak diatasi, kondisi ini akan memberi tekanan ke rumah sakit dan tenaga kesehatan,” katanya.

Situasi menakutkan ini mengingatkan bahwa kasus Covid-19 masih menjadi ancaman serius. Sebagai antisipasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memutuskan akan melakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jawa-Bali selama dua minggu, 11 -25 Januari 2021. “Selama periode ini pemerintah akan melakukan pengawasan ketat pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk meningkatkan operasi yustisi oleh Satpol PP, polisi dan  TNI,” ujar Hartarto.

Kasus Covid-19 hari Rabu 6 Januari 2021 mencetak rekor tertinggi. Terjadi penambahan 8.854 kasus, sehingga akumulasi secara nasional menjadi 788.402 orang. Angka ini melampaui rekor 3 Desember 2020, dengan 8.369 kasus. Daerah penyumbang tertinggi yakni DKI Jakarta (2.402 kasus), Jawa Barat (1.470 kasus) dan Jawa Tengah (1.023 kasus).

Akibat kasus Covid-19 melonjak, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi sulit untuk bias menampung pasien baru. BOR DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur sudah di atas 70%.

 

Kasus Covid-19 melonjak, rumahku istanaku

Airlangga menjelaskan, pembatasan bukan pelarangan, tapi pembatasan kegiatan. Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat, sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21/2020. Pembatasan kegiatan dilakukan dengan membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dan melakukan prokes secara ketat; kegiatan belajar-mengajar secara daring; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga prokes secara ketat.

Juga pembatasan waktu di pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00; makan minum di tempat maksimal 25%;pemesanan makanan take away atau pengiriman (delivery) tetap diizinkan. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan prokes lebih ketat. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50% dari kapasitas, dengan penerapan prokes lebih ketat; kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur; fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

PSBB diberlakukan karena kasus Covid-19 melonjak, saatnya berkreasi dari rumah dan kumpul bersama keluarga. Rumahku istanaku. Rumah benteng terkuat  agar terhindar dari serangan Covid-19.

 

Surasono

Pemimpin Redaksi OTC Digest