Setelah kasus vaksin palsu, ditemukan banyak obat palsu. Bagaimana cara mendapatkan obat yang asli?
Obat ilegal menurut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah: obat yang tidak memiliki nomor izin edar atau tanpa registrasi/ tidak terdaftar di BPOM. Obat palsu termasuk sebagai obat ilegal. Obat palsu diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang; kemasan meniru kemasan obat asli.
Menurut dr. J. Hudyono, MS, Sp.OK, MFPM, staf Clinical Research Supporting Unit (CRSU) FKUI, obat palsu bisa sama mempunyai komponen zat aktif yang sama namun konsentrasinya berbeda. Ada yang beda zat aktif, bahkan tidak punya zat aktif sama sekali. Efek obat palsu yang ringan adalah tidak berkhasiat. “Dapat menimbulkan resistensi obat dan pada penyakit-penyakit serius, bisa menyebabkan kematian,” papar staf Penilaian Obat Jadi BPOM ini.
Bahan obat ilegal / palsu antara lain dari obat kadaluarsa, obat curian, obat sisa rumah sakit atau obat yang dikumpulkan pemulung. Hasil pengawasan BPOM 2009-2012, yang sering dipalsukan adalah obat disfungsi ereksi, seperti Viagra, Levitra dan Cialis. Kemudian obat anti kolesterol, pereda nyeri (analgesik) dan obat pelangsing.
Dra. Eka Purnamasari, Apt. MKM, dari Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik BPOM memberi tips, agar konsumen terhindar dari obat palsu :
1. Beli obat, terutama obat resep, hanya di apotek.
2. Perhatikan kemasan obat, tersegel dengan baik atau tidak. Kebersihan kemasan. Perhatikan nama obat, produsen dan tanggal kadaluarsa. Cek nomor regristrasi obat (15 digit nomor dan huruf) ke website BPOM.
3. Jangan membeli obat secara online (internet), karena tidak terjamin keamanannya. Pembeli tidak dapat konsultasi dengan apoteker.
4. Waspada jika ada perbedaan harga yang cukup tinggi.
5. Konsultasi ke dokter jika tidak ada kemajuan setelah minum obat yang diresepkan. (jie)
Baca Juga : Vaksin MMR Tidak Sebabkan Autisme