Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik, Tidak Perlu Antigen atau PCR bagi yang Sudah Vaksinasi Lengkap
aturan_terbaru_syarat_perjalanan_tidak_perlu_antigen

Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik, Tidak Perlu Antigen atau PCR Bagi yang Sudah Vaksinasi Lengkap

Buat yang sedang merencanakan plesiran dengan tujuan domestik atau dalam negeri, yuk simak aturan terbaru syarat perjalanan yang mulai berlaku 8 Maret 2022. Yang pasti, kabar gembira karena sekarang, bagi yang sudah divaksin lengkap tidak perlu lagi menyertakan hasil antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat (kendaraan pribadi dan umum), termasuk penyeberangan dan kereta api antarkota.  

Berikut ini syarat lengkap beserta protokol kesehatan (prokes) yang diatur dalam SE di atas.

 

Aturan Terbaru Syarat Perjalanan

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, wajib memenuhi syarat berikut ini:

1. PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen yang negatif.

2. PPDN yang telah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil RT-PCR negatif (3x24 jam) atau antigen negatif (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

3. PPDN dengan kondisi khusus/penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa melakukan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil RT-PCR negatif (3x24 jam) atau antigen negatif (1x24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mendapat vaksinasi COVID-19.

4. Anak <6 tahun kini bisa melakukan perjalanan domestik tanpa kewajiban menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen negatif, dengan syarat didampingi, dan menerapkan prokes ketat.

Sebagai catatan, aturan ini dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin yang menggunakan moda transportasi darat (kendaraan pribadi atau umum), dan kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Juga pengecualian bagi pengguna moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

 

Wajib Prokes Ketat

Di samping syarat perjalanan, tentunya juga ada prokes ketat yang wajib ditaati, seperti diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Ketentuannya sebagai berikut:

1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah melalui telepon ataupun dua arah secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

7. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Alasan Tidak Perlu Antigen atau PCR sebelum Perjalanan

Mengapa dalam aturan terbaru syarat perjalanan, ketentuan untuk tes antigen atau PCR bagi PPDN kini dicabut? Ternyata ini berkaitan dengan cakupan vaksinasi yang tinggi, yaitu 91% (dosis pertama) dan 71% (dosis kedua). Selain itu menurut survei nasional, 80% penduduk sudah memiliki antibodi. "Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," terang Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, melansir kompas.com.

Orang yang sudah divaksin lengkap apalagi sudah mendapat booster, kecil kemungkinannya untuk menularkan virus kepada orang lain, meski ia terpapar COVID-19. Alasannya sederhana: “Vaksinasi bisa menetralkan SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 dalam tubuh,” ujar Nadia. Vaksinasi telah terbukti mampu mengurangi risiko kematian akibat COVID-19.

Namun demikian, Nadia menekankan untuk tetap disiplin menjalankan prokes ketat. Dengan prokes ketat, kemungkinan penularan virus akan makin rendah. Nadia tak menampik kemungkinan, kasus COVID-19 bisa naik lagi akibat aturan baru syarat perjalanan. “Pengendalian lonjakan kasus harus mampu dilakukan. Kita tidak mungkin menolkan kasus COVID-19; kita akan hidup dengan COVID-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus, kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasyankes," ujar Nadia. (nid)

____________________________________________

Ilustrasi: Background photo created by benzoix - www.freepik.com