ppkm jawa bali berlangsung hari ini waspadai titik kritis

PPKM Jawa Bali Mulai Berlaku Hari Ini, Waspadai Titik Kritis Penyebaran Virus Corona

Situasi COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Positivity rate pernah tercatat hingga 30,3%, pada 8 Januari 2021 ada penambahan kasus positif harian mencapai 10.617 kasus; ini adalah penambahan kasus harian tertinggi selama pandemi berlangsung.

Situasi ini membuat pemerintah menetapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa-Bali dari hari ini (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).

PPKM hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang salama ini berlaku, namun lebih ketat. PPKM di Jawa-Bali ini akan membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah hingga wisata.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan pemberlakuan PSBB ketat (PPKM) Jawa-Bali diperlukan untuk menekan kasus aktif COVID-19. Dalam dua bulan terakhir, Doni menyebut, ada kenaikan kasus aktif dari 54 ribu di awal November 2020 menjadi lebih dari 112 ribu di awal tahun 2021.

"Konsekuensinya adalah penambahan pasien di hampir seluruh rumah sakit. Walaupun pemerintah telah menyiapkan fasilitas milik pusat dan daerah, dibantu fasilitas milik TNI/Polri, ini tidak bisa menjamin kita akan mampu melayani melonjaknya masyarakat kita yang terpapar COVID-19," ujar Doni.

Saat ini tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit sembilan provinsi dengan kasus COVID-19 tertinggi sudah mencapai lebih dari 70%.

PPKM ini berlaku di seluruh Jakarta serta 23 kabupaten / kota dalam kategori wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Provinsi itu seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten hingga Bali.

Ada delapan poin penting dalam PPKM Jawa Bali ini, yakni:

  1. Perkatoran kapasitasnya dibatasi dengan skema work from home (WFH) 75%.
  2. Pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00, rumah makan masih boleh dine in (makan di tempat) dengan kapasitas maksimal 25%.
  3. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.
  4. Tempat ibada tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%.
  5. Sektor esensial atau kebutuhan pokok tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
  6. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  7. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur operasionalnya.
  8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Waspada titik kritis

PPKM Jawa Bali tidak akan berhasil menekan penularan virus corona bila masyarakat tetap abai menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir), atau tetap lebih sering beraktivitas di luar rumah.

Dalam akun Instagram @Pandemictalks dijelaskan terdapat titik kritis di mana kita lengah menerapkan protokol kesehatan. Antara lain ketika bersosialisasi (makan bersama teman, saudara atau keluarga), tidak menjaga jarak dalam antrean, di dalam ruang sempit tertutup (di dalam lift atau kendaraan umum), ketika berfoto bersama (berdekatan dan membuka masker), atau saat olahrga di luar ruang.

Sementara itu, selama di rumah Anda ada beberapa hal yang perlu diterapkan agar daya tahan tubuh terjaga. Sangat disarankan tetap aktif (olahraga bisa dilakukan di rumah), kelola stres (melakukan hobi, mencari hobi baru, atau meditasi), tidur cukup, dan segera ke rumah sakit pada keadaan darurat.

Jikapun harus ke luar rumah atau bekerja, tetap terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan sehabis memegang benda di tempat umum, hindari kerumunan, hindari menyentuh wajah bila belum cuci tangan, gunakan tisu antiseptik untuk membersihkan permukaan benda, dan sebisa mungkin tidak berada di ruangan tertutup terlalu lama. (jie)