panduan kegiatan peribadatan di masa psbb transisi

Panduan Kegiatan Peribadatan Selama Masa PSBB Transisi : Anies Serukan Jangan ke Rumah Ibadah Bila Sedang Tidak Sehat

Beradaptasi dengan pandemi COVID-19 sebagai sebuah kenormalan baru, atau yang oleh Pemprov DKI Jakarta disebut sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, juga termasuk bagaimana kita harus beribadah.

Sebelumnya pemerintah secara tegas tidak memperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan di tempat ibadah. Namun setelah tiga bulan ditutup, atau sejak memasuki PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kegiatan peribadatan di masjid, musala, gereja, wihara, hingga kelenteng.

Meski kembali dibuka, dalam surat Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan, Anies Baswedan mengingatkan tempat ibadah merupakan tempat berkumpul - selain pusat kegiatan ekonomi, sosial dan olahraga – yang berisiko menyebarkan wabah bila tidak dikelola dengan baik dan disiplin.

Oleh karena itu kegiatan peribadatan tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan serius. Selain itu wajib memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50% dari daya tampung.

Selain itu, harus ada jarak aman minimal satu meter antar orang, menghindari kontak fisik dan selalu memakai masker dengan benar.

“Prinsip utamanya adalah hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat,” seru Anies dalam surat tersebut.  

Selain itu diharapkan memberikan perlindungan ekstra kepada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia (di atas 60 tahun) dan ibu hamil. Sebisa mungkin menghindarkannya dari kerumunan massa.

“Setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Taati sepenuhnya panduan ini oleh setiap pengelola rumah ibadah,” imbuh Anies.

Sebagai tambahan, bagi jemaah, jangan ragu untuk mengingatkan pengelola maupun sesama jemaah bila ada yang tidak mentaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama.

“Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan adalah kunci agar kita bersama mampu melewati masa pandemi ini,” katanya dalam surat yang ditandatangi 11 Juni 2020 itu. (jie)