pasien bisa laporkan efek samping obat

Pasien Kanker Bisa Laporkan Efek Samping Obat, Apa Pentingnya dan Bagaimana Caranya?

Obat ibarat pisau bermata dua, akan menyembuhkan tetapi juga bisa meracuni jika dipakai dengan dosis yang salah atau beriteraksi dengan obat lainnya. Efek samping obat merupakan sesuatu yang dihindari baik oleh dokter atau pasien. Sekarang masyarakat bisa melaporkan bila muncul efek samping obat.

Kanker merupakan salah satu penyakit yang membutuhkan pengobatan agresif dan tak jarang memberikan efek samping (ringan hingga berat). Jangan pernah menganggap sepele efek samping obat, terutama dalam pengobatan kanker.  

Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, SpPD, KHOM, FINASIM, FACP, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia (YKI) menjelaskan demi keselamatan pasien, perlu bagi tenaga medis untuk berpegang pada prinsip "First, Do not Harm" atau melakukan segala langkah dengan mengutamakan keselamatan pasien.

Namun, juga penting bagi pasien kanker untuk segera melaporkan ke dokter jika terjadi efek samping setelah menggunakan obat tertentu.

“Agar dokter dapat memberikan saran - jika diperlukan perawatan medis tertentu - atau merubah obat apabila harus menjalani perawatan lainnya," ujar Prof. Aru konferensi pers virtual dalam rangka Patient Safety Day 2020, Kamis (17/9/2020).  

Dalam pengobatan kanker, efek samping obat (kemoterapi) yang mungkin seperti mual, pusing, kelelahan, rambut rontok, anemia, infeksi, gangguan menelan dan sariawan, perubahan berat badan, dll.

Pada kesempatan yang sama dr. Eko Adhi Pangarsa, SpPD, KHOM., Ketua YKI Cab. Jawa Tengah mengatakan, ”Efek samping dapat terjadi selama masa pengobatan. Sebaiknya pasien dan keluarga berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan informasi terkait efek samping yang mungkin terjadi selama pengobatan.”

Ia menambahkan pasien wajib untuk menjelaskan pada dokternya tentang apa yang ia rasakan. Juga berhak bertanya tentang sesuatu yang ia ingin tahu (terkait penyakit/pengobatannya), atau meminta informasi bagaimana mengelola efek samping obat.

“Dokter membutuhkan banyak informasi untuk menentukan pengobatannya,” imbuh dr. Eko.

Efek samping mungkin juga timbul akibat interaksi antarobat. Misalnya pasien kanker A yang sedang dalam pengobatan (menggunakan obat B) mengalami sakit kepala, ia pergi ke dokter lain dekat rumah untuk mengobati sakit kepalanya.

Sayangnya ia tidak menginformasikan bila sedang menggunakan menggunakan obat B untuk kankernya. Setelah meminum obat sakit kepala, ia mengalami mual muntah sebagai efek samping. Ternyata obat sakit kepala yang diresepkan memberikan interaksi dengan obat kanker B.

Kapan harus menghubungi dokter tentang efek samping?

Dr. Eko menjelaskan pasien / keluarga perlu segera melaporkan efek samping - jangan anggap sepele - ke dokter karena mungkin memerlukan penanganan secara cepat. Terutama bila pasien mengalami :

  1. Demam tinggi dan menggigil
  2. Perdarahan dan memar yang tidak bisa dijelaskan
  3. Ruam kulit
  4. Reaksi alergi (bengkak pada mulut, gatal)
  5. Nyeri pada tempat injeksi obat kemoterapi
  6. Nyeri hebat
  7. Sesak napas
  8. Diare dan muntah berkelanjutan

“Dampak langsung (bila dilaporkan ke dokter) efek samping akan dianalisa untuk perbaikan pengobatan; bisa turun dosis atau ganti obat. Bila diperlukan, dokter mungkin akan memberikan obat / tindakan untuk menghilangkan/mengurangi efek samping. Atau, dokter akan menjelaskan langkah yang harus dilakukan untuk mencegah / meninimalisir efek samping,” terang dr. Eko.

Dampak tidak langsungnya adalah laporan dikumpulkan untuk mengetahui adanya efek samping yang tidak muncul/belum diketahui saat uji klinis obat.

Selain pelaporan secara langsung kepada dokter, efek samping obat juga bisa dilaporkan ke Badan POM, dengan masuk ke situs resmi Badan POM (www.pom.go.id; kemudian masuk ke kanal pengaduan). Atau dengan mengakses www.safetrack-public.bayer.com untuk melaporkan efek samping obat-obat produksi PT Bayer Indonesia. (jie)