ppkm darurat diperpanjang diganti dengan ppkm level 4
isi aturan baru ppkm level 4

Ini Poin Penting Dalam PPKM Level 4, Sebutan Baru PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo mengatakan bila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung 3-20 Juli 2021 akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah juga secara resmi mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 4.

Relaksasi pembatasan kegiatan mulai dilakukan mulai tanggal 26 Juli 2021, bila ada tren penurunan kasus COVID-19.

"Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (20/7/ 2021).

Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah,” terang Presiden Jokowi.

Kemudian pemerintah secara resmi mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 4. Ini dituangkan dalam Instruski Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara umum, poin-poin aturan dalam PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Yakni sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100%.

4. Supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Warung makan, rumah makan, kafe, pedangan kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

 6. Pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

9. Area publik, taman, wisata umum, dll, ditutup sementara. Demikian juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.

10. Perjalanan domestik, baik menggunakan transportasi pribadi atau umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk transportasi pribadi, bus, kereta api dan kapal laut. (jie)