pemerintah perbolehkan vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil
vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil diperbolehkan

Resmi, Pemerintah Perbolehkan Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI resmi memperbolehkan ibu hamil untuk mendapat vaksinasi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Keputusan ini didasari perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan terjadi peningkatan kasus ibu hamil yang terkonfirmasi corona di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).

Ibu hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi SARS-CoV-2, khususnya pada ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.  

Data Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sejak April 2020 hingga Maret 2021 setidaknya ada 536 ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sebanyak 72% di antaranya baru diketahui setelah 37 minggu, rata-rata (51%) tanpa gejala.

POGI juga mencatat 4,5% ibu hamil yang positif COVID-19 membutuhkan perawatan intensif (ICU). Sayangnya angka kematian pada ibu hamil cukup tinggi, yakni 3%.

Baca: POGI Rekomendasi Vaksin COVID-19 Untuk Ibu Hamil, Ini Syaratnya

“Dengan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan dampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil,” demikian isi surat rekomendasi tersebut.

Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga berdasarkan rekomendasi Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.

“Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi,” imbuh surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, pada 2 Agustus 2021 ini.

Jenis vaksin yang bisa digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin COVID-19 dengan platform mRNA Pfizer dan Moderna. Serta, vaksin platform inactivated Sinovac.

Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk dosis kedua sesuai dengan interval dan jenis vaksin.

Untuk ibu hamil berisiko rendah dan tinggi

Sebelumnya POGI telah mengeluarkan panduan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil. Dalam rekomendasi POGI tersebut, ibu hamil yang bisa divaksinasi adalah baik pada kelompok risiko rendah dan tinggi.

Vaksinasi pada ibu hamil yang tergolong kelompok risiko tinggi, terutama yang berusia di atas 35 tahun, disertai komorbid (misalnya hipertensi atau diabetes mellitus), atau mengalami obesitas.

Vaksin COVID-19 juga boleh diberikan untuk ibu hamil risiko rendah setelah melakukan konseling dengan dokter.

Vaksinasi tersebut hanya dapat dilakukan dalam pengawasan dokter dan bidan. Pasca penyuntikan, harus dilakukan pemantauan dan pencatatan oleh tim yang ditunjuk bersama oleh pemerintah dan POGI.

Bagi ibu yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi COVID-19 (dosis pertama) kemudian diketahui hamil, POGI tetap merekomendasikan pemberian vaksin dosis kedua sesuai jadwal. (jie)