Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil. Namun ada syarat-syarat tertentu sebelum ibu hamil bisa mendapatkan vaksin COVID-19.
Sebagai informasi, POGI mencatat sejak April 2020 hingga Maret 2021 ada 536 ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sebanyak 72% di antaranya baru diketahui setelah 37 minggu, rata-rata (51%) tanpa gejala.
POGI juga mencatat 4,5% ibu hamil yang positif COVID-19 membutuhkan perawatan intensif (ICU). Sayangnya angka kematian pada ibu hamil cukup tinggi, yakni 3%.
Ketua POGI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) menjelaskan ibu hamil merupakan kelompok yang rentan tertular COVID-19.
“Namun kabar baiknya dalam beberapa penelitian, vaksin COVID-19 telah dinyatakan aman untuk ibu hamil,” terangnya dalam konferensi pers virtual bersama Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia, Jumat (2/7/2021) lalu.
Melalui surat rekomendasinya POGI mendorong pemberian vaksin untuk ibu hamil. Rekomendasi vaksinasi COVID-19 ini berdasarkan diskusi pengurus pusat POGI dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan POM, dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Dalam surat keterangan yang dikeluarkan POGI pada tanggal 1 Juli 2021 disebutkan pemberian vaksin COVID-19 pada ibu hamil dapat dilakukan di Indonesia menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Sinovac atau Sinopharm.
Namun penting dicatat, bila vaksinasi pada ibu hamil bisa dilakukan dengan konseling tentang keamanan dan efektivitas vaksin.
Vaksinasi dapat dilakukan pada ibu hamil yang tergolong kelompok risiko tinggi, terutama yang berusia di atas 35 tahun, disertai komorbid (misalnya hipertensi atau diabetes mellitus), atau mengalami obesitas.
Vaksin COVID-19 juga boleh diberikan untuk ibu hamil risiko rendah setelah melakukan konseling dengan dokter. Vaksinasi COVID-19 dianjurkan diberikan mulai kehamilan di atas 12 minggu, dan paling lambat usia kehamilan 33 minggu
Vaksinasi tersebut hanya dapat dilakukan dalam pengawasan dokter dan bidan. Pasca penyuntikan, harus dilakukan pemantauan dan pencatatan oleh tim yang ditunjuk bersama oleh pemerintah dan POGI.
Bagi ibu yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi COVID-19 (dosis pertama) kemudian diketahui hamil, POGI tetap merekomendasikan pemberian vaksin dosis kedua sesuai jadwal.
Bumil dengan COVID-19 berisiko pada janin
Pentingnya vaksin COVID-19 untuk ibu hamil tidak semata-mata untuk melindungi sang ibu, tetapi juga janinnya.
Peneliti dari University of Oxford, Inggris menemukan bukti bila ibu hamil yang positif COVID-19 lebih berisiko mengalami komplikasi kehamilan, termasuk pre-eklamsia (hipertensi yang tidak terkontrol selama kehamilan), persalinan prematur, bahkan kematian.
Aris Papageorghiou, salah satu peneliti dari Oxford, melansir Science Alert, menjelaskan “Bayi yang dilahirkan dari ibu yang positif COVID-19 juga tiga kali lebih berisiko alami komplikasi medis berat, yang membuatnya harus dirawat di NICU (neonatal intensive care unit), sebagian besar akibat kelahiran prematur.”
Riset yang diterbitkan di jurnal JAMA Pediatrics ini juga menemukan 13% bayi yang lahir dari ibu yang positif COVID-19 juga dinyatakan positif dalam beberapa hari pertama setelah lahir.
“Kabar baiknya,” Papagerorghiou menambahkan, “risiko pada wanita yang terinfeksi tanpa gejala dan wanita yang tidak terinfeksi serupa.”
Stephen Kennedy, salah satu peneliti menegaskan “Seharusnya informasi ini membantu keluarga, karena kebutuhan untuk melakukan semua hal guna menghindari infeksi (COVID-19) sekarang sudah jelas. Ini juga menguatkan kebutuhan vaksinasi COVID-19 kepada semua ibu hamil.” (jie)