larangan mudik Lebaran berlaku bagi semua pihak

Untuk Menekan Penularan dan Jumlah Kematian Karena Covid-19, Lebaran Tahun Ini Dilarang Mudik

Iring-iringan mobil sarat muatan dan kemacetan di jalan tol sampai berpuluh kilometer, tampaknya tidak akan terjadi tahun ini. Pemerintah resmi melarang warga untuk mudik lebaran tahun ini. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, “Larangan mudik Lebaran berlaku bagi semua pihak. Semua ASN (aparatur sipil Negara), anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan  seluruh masyarakat,” katanya, usai rapat tingkat menteri hari Jumat, 26 Maret 2021.

Keputusan ini diambil, mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru yang lalu. Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. “Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak,” ujar Muhadjir.

Hari Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, diperkirakan bertepatan dengan hari Kamis, 13 Mei 2021. Jelang Idul Fitri tahun lalu, 2021, pemerintah juga melarang warga untuk mudik. Pelarangan mudik karena pandemi covid-19 masih menjadi ancaman, meski pun program Vaksinasi – dosis  satu dan dosis dua – mulai berjalan. Informasi resmi dari situs covid19.go.id, virus corona penyebab Covid-19 telah menginfeksi 1.487.541 orang dan menewaskan 40.166 orang di Indonesia.

Sebelumnya beredar kabar bahwa  tahun ini, tidak ada larangan mudik Lebaran.  “Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi V DPR secara daring, Selasa 16 Maret 2021. Menurutnya, akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat, yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Kemenhub dan Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dalam hal tracing, kepada masyarakat yang bepergian.

Pemerintah kemudian memutuskan mudik dilarang, untuk mengurangi resiko penularan covid-19 secara massif. Bagaimana pun, kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah yang utama.

Penyebaran virus memang mudah terjadi saat ada kerumunan, apalagi ketika jutaan orang mudik bersama menuju kampung halaman. Kementerian Perhubungan memperkirakan, sekitar 27,6 juta warga berniat mudik lebaran meski sudah dilarang pemerintah. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap, agar  pemerintah daerah mewajibkan mereka yang nekat mudik untuk menjalani karantina, agar penularan Covid-19 bisa terkendali. Menurut perkiraan Satgas, bisa terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 sebesar 37-119 persen, jika masyarakat tetap berbondong-bondong mudik. Jumlah kematian diprediksi naik 6-75 persen, positivity rate naik 0,39-8,44 persen, dan angka keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit naik 26,27-43,65 persen.

“Dilarang mudik, harus dijadikan tema oleh semua pihak, instansi, lembaga, pemerintah daerah. Saya ulangi, dilarang mudik. Titik!" ujar Doni Monardo. Dia meminta semua daerah mulai menggencarkan sosialisasi dilarang mudik, dan agar masyarakat bijak mengambil keputusan.

 Menurut Menko Muhadjir, cuti bersama Idul Fitri tetap ada, selama satu hari, Hanya saja, tidak boleh mengadakan aktivitas perjalanan mudik. “Akan diatur langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” ujarnya.

“Semua manusia akan meninggal, tidak ada seorang pun yang bisa hidup selamanya. Tapi kalau mudik, jelas bisa mempercepat kematian," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19, Minggu 28 Maret 2021. (sur)