Terkait Surat Edaran Distribusi Ivermectin, BPOM: Belum Ada UEA
ivermectin_COVID-19

Terkait Surat Edaran Distribusi Ivermectin, BPOM: Belum Ada UEA

Begitu sulit mendapatkan Ivermectin sekarang, baik secara luring maupun daring. Sebabnya, apa lagi kalau bukan lantaran panic buying beberapa waktu lalu, menyusul temuan sebuah studi yang menyatakan bahwa ivermectin mungkin efektif mencegah kematian akibat COVID-19 hingga 56%. Dan kemarin (Kamis, 15/7/2021), beredar luas pemberitaan tentang Surat Edaran distribusi Ivermectin yang dikeluarkan BPOM. Namun tampaknya hal ini masih perlu diragukan, karena BPOM membantah telah mengeluarkan izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19.

Surat Edaran distribusi Ivermectin yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA). Surat Edaran tersebut dibagikan ke media oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi COVID-19. Ivermectin termasuk di antaranya. Tujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

 

Bantahan BPOM soal Surat Edaran Distribusi Ivermectin

Pemberitaan soal Surat Edaran distribusi Ivermectin telah ditanggapi oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. Ia membantah bahwa BPOM telah menerbitkan UEA, mengingat uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19 baru saja dimulai, dan kini masih berjalan di 8 RS.

Menurut Penny, Ivermectin bisa diakses di 8 RS tersebut, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang expanded access atau perluasan akses obat uji. Tentu penggunaannya harus dengan resep dokter, dan dosis yang sesuai uji klinik.

Lalu, bagaimana tentang Surat Edaran distribusi Ivermectin yang kini beredar? Sayangnya Penny belum memberi jawaban jelas soal ini.

Yang pasti, tidak perlu sembarangan membeli Ivermectin. Organisasi Kesehatan Dunia WHO dan FDA (BPOM Amerika Serikat) belum merekomendasikan penggunaan Ivermectin sebagai terapi COVID-19. WHO menyatakan bahwa obat ini boleh digunakan dalam uji klinik; konsumsi Ivermectin tanpa resep dan pengawasan dokter, bisa fatal akibatnya. Apalagi tanpa indikasi medis, dan dosisnya yang tidak sesuai. (nid)