Putus Mata Rantai COVID-19 dengan Aplikasi PeduliLindungi
aplikasi_PeduliLindungi

Putus Mata Rantai COVID-19 dengan Aplikasi PeduliLindungi

Sebanyak 1.625 orang yang positif COVID-19, atau melakukan kontak dengan pasien yang terinfeksi, terdeteksi masuk ke mal. “Mereka yang sebanyak 1.625 orang itu, sebelumnya tidak diketahui positif COVID-19. Atau sudah diketahui terinfeksi, tetapi mereka masih berkeliaran ke area publik," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Senin 6 September 2021.

Mereka yang terinfeksi itu bisa terdeteksi lewat aplikasi PeduliLindungi, yang dikembangkan Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan BNPB. Aplikasi ini mulai diluncurkan Sabtu, 28 Agustus 2021.

Aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan untuk membantu pemerintah, dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Aplikasi ini berbasis partisipasi masyarakat, untuk berbagi data lokasi saat bepergian atau berada di area publik. Pengguna aplikasi akan mendapat notifikasi, jika berada di keramaian atau di zona merah, yakni area yang sudah terdata ada yang terinfeksi atau ada pasien dalam pengawasan (PDP).

Sejauh ini, aplikasi ini sudah memiliki 39.886.900 pengguna, telah digunakan di fasilitas publik oleh 22 juta warga. Fitur dalam aplikasi ini telah digunakan di 4.637 titik lokasi, seperti mal, stasiun, gedung pertemuan, perkantoran dan industri, hotel, serta fasilitas olahraga. Titik layanan PeduliLindungi akan terus diperluas ke berbagai sektor, seperti sektor perdagangan, pariwisata, transportasi, keagamaan, pabrik, dan lain-lain.

 

Aplikasi PeduliLindungi: Arti Warna Hijau, Kuning, Merah, Hitam

Melakukan check in kini adalah hal “wajib” sebelum masuk mal dan tempat umum lainnya. Bukalah aplikasi PeduliLindungi, lalu pilih fitur Scan QR Barcode untuk memindai barcode yang tersedia di tempat tersebut.

Selanjutnya, pada layar ponsel akan muncul warna hijau, kuning, merah atau hitam. Warna hitam, berarti pemilik ponsel positif COVID-19. Yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk. Kalau tetap memaksa masuk mal, atau tempat umum lainnya, pihak berwenang akan turun tangan.

Merah berarti pengunjung belum divaksin. Yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke tempat umum. Warna kuning atau oranye, berarti pengunjung telah mendapat vaksini dosis pertama. Boleh masuk ke ruang publik, dengan menerapkan prokes secara ketat. Warna hijau berarti “aman”, dalam arti pengunjung telah divaksinasi dosis lengkap, maka boleh masuk ke area fasilitas umum. Pemilik tanda warna kuning dan hijau tinggal menekan tanda check in, dan bisa segera masuk.

Pastikan sebelumnya telah melengkapi paspor digital pada aplikasi PeduliLindungi, dengan memasukkan NIK. Ini penting untuk mengaktifkan sertifikat vaksin COVID-19, sehingga kita akan mendapat tanda warna hijau ketika memindai barcode untuk check in di suatu tempat. Bagi yang belum vaksin, bisa mendaftar untuk vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

 

Keamanan Data

Terkait privasi, pemerintah menjamin PeduliLindungi sangat memerhatikan kerahasiaan pribadi pengguna. Data mereka tersimpan aman dalam format terenkripsi, dan tidak akan dibagikan kepada pihak lain.

Data pengguna hanya akan diakses, bila yang bersangkutan dalam posisi risiko tertular COVID-19, sehingga perlu segera dihubungi. "Jika Anda pernah berada di tempat yang dekat dengan kasus COVID-19 positif, Anda tahu atau tidak, PeduliLindungi akan membantu petugas untuk menghubungi Anda lebih cepat. Dengan begitu, penularan COVID-19 dapat dihentikan,” ini antara lain penjelasan PeduliLindungi di laman resminya.

Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Devie Rahmawati berharap makin banyak yang mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Unduh dari sumber resmi, seperti App Store dan Google Playstore untuk menjamin keamanan. "Jangan mengunduh dari link yang mengaku akses PeduliLindungi," ujarnya saat diskusi daring, Rabu 8 September 2021. (sur)

____________________________________________

Ilustrasi: Image by Elf-Moondance from Pixabay