Memperpanjang Masa Karantina Mandiri Perlu Dilakukan oleh Pasien
COVID_karantina

Memperpanjang Masa Karantina Mandiri Perlu Dilakukan oleh Pasien COVID-19 yang Sudah Sembuh

Untuk pertama kalinya, jumlah pasien COVID-19 di Indonesia yang sembuh lebih banyak daripada yang meninggal dunia. Data ini diungkapkan kemarin, Kamis (16/4). Dilaporkan, kasus positif COVID-19 yakni 5.516 pasien; sebanyak 548 pasien sudah dinyatakan sembuh. Duka kita untuk 496 orang yang tidak tertolong. Bagaimanapun, ini adalah kabar baik, di tengah wabah yang entah kapan akan berakhir. Namun jangan lengah, pasien COVID-19 yang sudah sembuh sebaiknya memperpanjang masa karantina mandiri.

Sebuah studi di RS Umum di Beijing menemukan bahwa setengah dari pasien COVID-19 dengan gejala ringan, tetap mengeluarkan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit tersebut, delapan hari setelah gejalanya hilang. Studi ini dipublikasi di jurnal ilmiah American Journal of Respiratory and Critical Care Medicine.

Pada studi tersebut, sebanyak 16 pasien (rerata usia 35,5 tahun) dirawat. Gejala utama yang mereka rasakan meliputi: demam, batuk, nyeri pada tenggorokan, serta sulit/sesak napas. Rerata gejala berlangsung selama 8 hari. Mereka diperbolehkan pulang dari RS setelah sembuh, dan swab tenggorokan menunjukkan status virus negatif berdasarkan setidaknya 2 pemeriksaan PCR berturut-turut.

 

Perlu memperpanjang masa karantina mandiri

Peneliti studi tersebut menegaskan, pasien COVID-19 tetap bisa menginfeksi meski gejala yang mereka rasakan sudah hilang. Bahkan diimbau agar pasien yang tidak menunjukkan gejala (asimtomatik) atau baru saja sembuh, tetap diperlakukan hati-hati seperti pasien yang masih menunjukkan gejala. “Bila Anda memiliki gejala ringan akibat COVID-19, dan tinggal di rumah agar tidak menyebarkan infeksi, perpanjang masa karantina hingga dua minggu lagi setelah sembuh, untuk memastikan bahwa Anda tidak menginfeksi orang lain,” tegas salah satu penulis studi, dr. Lixin Xie. Pada kasus infeksi yang lebih berat, bisa jadi pasien tetap mengeluarkan virus untuk waktu yang lebih lama.

Jumlah pasien yang diikutkan dalam studi ini memang sedikit, dan mereka memiliki infeksi yang ringan. Hasilnya mungkin saja berbeda pada pasien yang memiliki kerentanan lebih tinggi. Misalnya pasien yang lanjut usia, pasien dengan imunitas rendah, atau yang menjalani terapi penekan imunitas.

Dr. Lie menambahkan, “Diperlukan studi lebih jauh untuk menyelidiki, apakah virus yang terdeteksi pada RT-PCR bisa menular pada stadium COVID-19 yang lebih lanjut.” Untuk saat ini, ada baiknya pasien COVID-19 yang sudah sembuh, baik dengan gejala ringan maupun berat, tetap di rumah dulu sementara waktu, dan memperpanjang masa karantina mandiri mereka selama minimal 14 hari setelah dinyatakan sembuh. (nid)

____________________________________________

Ilustrasi: Woman photo created by freepik - www.freepik.com