Mutmainah memutilasi anaknya mengidap skizofrenia
gangguan jiwa skizofrenia.

Pertolongan Pertama Pada Gangguan Jiwa

Mutmainah (28 tahun) akhir bulan September 2016 lalu menggemparkan publik dengan memutilasi anak keduanya. Wanita yang mengontrak di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat itu diyakini mengidap gangguan jiwa skizofrenia.

Skizofrenia adalah satu dari banyak macam gangguan jiwa. Data WHO (2016) menyatakan sekitar 35 juta orang terkena depresi, 60 juta individu mengalami bipolar, 21 juta dengan skizofrenia dan 47,5 juta mengidap dimensia. 

Gangguan jiwa dapat terjadi saat seseorang terpapar pada peristiwa traumatik yang mendadak, seperti kehilangan, syok ketakutan, berkabung dan rasa bersalah. Ditambah dengan stres yang sebelumnya sudah ada.

Dr. Eka Viora, Sp.KJ (K), Ketua Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) memaparkan saat seseorang dalam situasi kritis dapat muncul reaksi tegang, cemas dan panik. Kaget, linglung, syok dan tidak percaya. Gelisah atau bingung. Agitasi, menarik diri, menangis atau muncul rasa bersalah.

“Itu adalah reaksi normal pada situasi abnormal. Itu tidak membutuhkan bantuan psikologis khusus, cukup berikan pendampingan,” ujarnya dalam Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2016.

Pada dasarnya setiap orang mempunyai kemampuan mengatasi tekanan mental (coping skills), namun kemampuan tiap orang tidak sama. Secara statistik, 20-40% tidak membutuhkan intervensi.  30-50% dapat membutuhkan pertolongan psikologis pertama, yakni jika korban mengalami reaksi seperti insomnia menetap dan kecemasan. 10-20% tergolong mengalami gangguan jiwa ringan, seperti depresi, sehingga membutuhkan pelayanan kesehatan jiwa. Hanya 2-4% yang mengalami gangguan jiwa berat sehingga memerlukan pengobatan serius lewat psikiater.

“Pertolongan pertama psikologis dapat mencegah seseorang mengalami masalah jiwa yang lebih berat,” ujar dr. Eka.

Pertolongan pertama berupa dukungan emosional segera setelah terjadinya situasi traumatik. Fokus pada mendengarkan namun tidak memaksa, mengenali dan memenuhi kebutuhan dasar, mendorong pendampingan tanpa paksaan dari orang-orang di sekitar korban.