Memilih Obat Pereda Nyeri Untuk Gangguan Muskuloskeletal | OTC Digest

Memilih Obat Pereda Nyeri untuk Gangguan Muskuloskeletal

Riset menyatakan nyeri otot, tulang, sendi dan saraf terjepit adalah keluhan yang kerap dijumpai. Ini adalah salah satu bentuk dari gangguan muskuloskeletal. Hampir 80% masyarakat perkotaan pernah mengalami gangguan muskoleskeletal, dari derajat ringan sampai berat.

Nyeri pinggang atau punggung bawah (low back pain) dan saraf terjepit merupakan dua dari banyak gangguan muskuloskeletal yang paling kerap dikeluhkan pasien.

Menurut dr. Jimmy F. A. Barus, MSc, SpS, dari Departemen Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, pada kasus saraf terjepit disarankan segera ke dokter.

Untuk membedakan antara nyeri pinggang dan saraf terjepit, tukas dr. Jimmy, pada orang muda (<45 tahun) biasanya didahului trauma, seperti tabrakan atau terjatuh. Sedangkan pada yang berusia >45 tahun, bisa karena penyakit seperti reumatik.

“Atau kalau kita mendapat serangan nyeri tiba-tiba. Misal nyeri punggung disertai kelemahan (bagian tubuh tertentu) yang progres (makin melemah). Lebih-lebih ada gangguan berkemih. Ini jangan-jangan tulangnya ada yang patah, maka perlu penanganan serius,” ujarnya.

Juga kalau tiba-tiba nyeri punggung disertai demam. Orang tua yang osteoporosis, karena salah posisi  tulang bisa tulang. Nyeri punggung kronis (>3 bulan), yang disertai penurunan berat badan, bisa karena infeksi penyakit tertentu.

Nyeri punggung karena saraf terjepit ditandai rasa panas menjalar sampai ke kaki, disertai kesemutan atau seperti kena strum. Terapi bisa dengan obat disertai latihan fisik. Atau kalau kondisi  disertai kelemahan, tidak bisa menahan kencing atau kaki mengecil, mungkin perlu tindakan operasi.  

Memilih pereda nyeri

Pada banyak kasus penderita gangguan muskuloskeletal, seperti nyeri pinggang, sendi atau terkilir membutuhkan bantuan obat pereda nyeri. Beberapa hal perlu Anda ketahui sebelum mengonsumsi obat nyeri yang ada di pasaran.

Obat pereda nyeri (analgetik) sederhana yang banyak terdapat di pasaran adalah golongan paracetamol atau ibuprofen. Batas maksimal yang dibolehkan adalah 4000 mg/hari (8 tablet paracetamol 500mg) untuk orang dewasa, dan 2000 mg/hari bagi lansia.

Pereda nyeri lain, seperti golongan anti-inflamasi non steroid, misalnya asam mefenamat, sebaiknya dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan lambung, dan efek jangka panjang pada gangguan ginjal.

“Terlebih pada yang memiliki riwayat penyakit jantung koroner atau stroke. Pemakaiannya harus ekstra hati-hati. Perlu konsul ke dokter,” tegas dr. Jimmy. (jie)

Baca : Kapan Harus Menggunakan Obat Pereda Nyeri Untuk Gangguan Muskuloskeletal