IDI Tegaskan Belum Berhentikan Dr. Terawan | OTC Digest

IDI Tegaskan Belum Berhentikan Dr. Terawan

Kasus rekomendasi pemberhentian keanggotaan IDI Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad (K) dari masih terus bergulir. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengaku belum memberhentikan dr. Terawan.

Beberapa waktu lalu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara dr. Terawan dari keanggotaannya di IDI.

Menganggapi hal tersebut, Ketua Terpilih PB IDI dr. Daeng Muhammad Faqih menjelaskan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan PB IDI berkaitan rekomendasi MKEK. “Yang ada baru putusan MKEK, berupa rekomendasi pemberhentian sementara. Jadi belum ada pemecatan,” katanya.

Lebih lanjut, melalui rapat Majelis Pimpinan Pusat, PB IDI akan berkomunikasi dengan segenap pihak yang terkait. Dan akan memberikan kesempatan bagi dr. Terawan untuk melakukan pembelaan diri dalam forum khusus.

Di lain tempat, Ketua MKEK Dr. dr. Prijo Sidipratomo, SpRad(K).,mengatakan, surat yang memuat rekomendasi pemecatan dr. Terawan seharusnya bukan untuk konsumsi publik, dan sifatnya rahasia. Ia menyayangkan bocornya surat tersebut hingga menjadi viral.

Tak ketinggalan, Kementerian Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal-nya, Untung Suseno Sutarjo, merespon pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan akan terlebih dulu mengaji pelanggaran etika tersebut, apakah pelanggaran tersebut sampai mengganggu pelayanan kesehatan atau masih sebatas etika.

Apabila tidak berefek pada kesehatan, dia mempersilahkan permasalahan tersebut diselesaikan internal antara IDI dengan dr. Terawan. Sementara jika sudah berdampak pada pelayanan kesehatan, akan ditangani biro hukum Kementerian Kesehatan.

Belum menerima surat rekomendasi

Sementara itu dalam konferensi pers yang dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (4/4/2018) lalu, dr. Terawan  mengaku belum menerima surat apapun dari IDI berkaitan rekomendasi MKEK.

“Saya tidak menanggapi hal tersebut, karena saya tidak dapat suratnya,” ujar dr. Terawan.

Baca juga : Dokter Terawan Diberhentikan MKEK, Dan Metode “Cuci Otak”

Dan mengenai teknik “cuci otak” yang menjadi asal muasal munculnya rekomendasi MKEK ia menjelaskan sudah dipertanggungjawabkan secara medis. “Teknik DSA yang saya gunakan ini sudah saya disertasikan di Universitas Hasanuddin, bersama 5 orang lain menjadi sebuah penelitian / riset yang cukup baik. Dan menghasilkan 12 jurnal internasional,” jelasnya.  

Sebagai informasi dr. Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat oleh MKEK IDI berkaitan dengan tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, dan juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah doker. (jie)