Konsumsi Obat Saat Puasa | OTC Digest

Konsumsi Obat Saat Puasa

Puasa adalah ibadah wajib bagi umat Muslim. Namun, salah satu dampak puasa adalah perubahan waktu konsumsi obat. Bagaimana mensiasatinya?

Perubahan waktu minum obat dapat mempengaruhi efek terapi. Itu sebabnya perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat. Sangat disarankan untuk konsultasi dokter atau apoteker tentang perubahan waktu minum obat.

Penyesuaian waktu minum obat terutama diperlukan oleh mereka yang membutuhkan obat-obatan rutin, misalnya penderita diabetes, tiroid, penyakit jantung, dll. Menurut Kelly Grindrod, dari University of Waterloo School of Pharmacy, Kanada, pada obat yang harus dikonsumsi beberapa kali sehari, direkomendasikan untuk diganti dengan obat yang waktu reaksinya lama (long-acting formula), atau mengganti dosis menjadi satu / dua kali sehari.

Baca juga : Tips Bugar Saat Puasa

“Untuk obat yang dikonsumsi dalam waktu pendek, misalnya antibiotik atau obat antiperadangan non steroid, diajurkan menggunakan dosis satu kali sehari,” tulis Kelly yang termuat dalam Canadian Pharmacists Journal (2017).

Dalam jurnal tersebut juga dicantumkan bahwa obat yang tidak ditelan (non-oral) seperti obat suntik, inhalasi (dihirup), suppositori dan obat tetes mata diperbolehkan selama puasa.

Secara umum, berikut ini beberapa tips dalam mengonsumsi obat saat puasa.

1. Obat 1x1. Obat yang diminum satu kali sehari tidak ada perbedaan ketika digunakan saat puasa. Bisa diminum saat malam hari atau sahur.

2. Obat 2x1. Obat yang digunakan dua kali sehari, disarankan untuk diminum pada saat sahur dan ketika berbuka.

3. Obat 3-4 kali sehari. Mengganti bentuk obat menjadi long-acting formula, sehingga frekuensi pemakaian bisa dikurangi menjadi sekali atau dua kali sehari. Atau, mengganti dengan obat lain yang memiliki efek sama, tetapi dengan durasi yang lebih panjang. Misalnya, obat hipertensi kaptopril yang dikonsumsi 2-3 kali sehari diganti dengan lisinopril (sekali sehari).

Jika tidak bisa diganti, maka penggunaannya adalah dari waktu buka puasa hingga sahur. Sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama, misalnya obat 3x1, diminum saat buka (18.00), menjelang malam (23.00) dan sahur (4.00).

4. Obat sebelum dan sesudah makan. Untuk obat sebelum makan- yang artinya 30 menit sebelum makan – obat bisa diminum saat sahur, atau 30 menit sebelum makan malam setelah berbuka.

Sementara jika obat harus diminum setelah makan, kira-kira butuh wakut 5-10 menit setelah makan besar. Untuk obat (sesudah makan) yang diminum tengah malam, sebaiknya lambung diisi dulu dengan roti atau sedikit nasi sebelum minum obat.

Tidak semua obat membatalkan puasa

Dalam konsiensi medis dan pemuka agama yang diadakan di Maroko (1997) dengan tema ‘An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues’ dijelaskan obat dalam bentuk yang tidak diminum (melalui mulut) dan masuk saluran cerna tidak membatalkan puasa. Beberapa diantaranya adalah :

- Obat yang diabsorpsi melalu kulit, misalnya salep, krim atau plester.

- Obat yang diselipkan di bawah lidah, seperti nitrogliserin untuk serangan jantung.

- Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi dan vena. Kecuali, pemberian makanan melalui intravena.

- Obat tetes mata atau telinga.

- Obat kumur, sejauh tidak tertelan.

- Pemberian gas oksigen dan bius.

- Obat yang diberikan melalui vagina atau dubur, seperti suppositoria. (jie)