Kapan Pijat Urut boleh Dilakukan, Kapan Tidak | OTC Digest
pijat_urut_kram_otot

Kapan Pijat Urut boleh Dilakukan, Kapan Tidak

Saat terkilir atau otot terasa kaku, kita biasa memanggil tukang pijat. Menurut spesialis ortopedi dr. Iman Widya Aminata, Sp.OT, tidak ada yang salah dengan pijat. “Pijat memang enak, dan itu adalah salah satu perawatan untuk kram otot,” ujarnya, saat dijumpai dalam diskusi seputar cedera yang diselenggarakan oleh RS Pondok Indah Group di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Yang salah adalah, bila pijat dilakukan pada kasus yang salah. Dr. Iman menegaskan, harus dipastikan dulu kasusnya apa; apakah dislokasi (cedera sendi karena tulang bergeser keluar), ataukah spasme (kram otot). Ini penting, agar pijat/urut yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan, dan bukannya malah memperparah keadaan.

“Kalau spasme, boleh,” ucap dokter yang praktik di RS Pondok Indah – Pondok Indah dan RS Pondok Indah – Bintaro Jaya ini. Cara pijat juga harus benar. Bila bertambah sakit setelah dipijat, berarti pijatannya salah. “Mungkin terlalu keras sehingga jadi tambah kram. Salah satu respon tubuh untuk melindungi cedera lebih lanjut adalah dengan kram,” imbuhnya.

Baca juga: Dua Tanda Cedera Otot

Untuk kasus dislokasi, sebaiknya ke dokter. Ia menyayangkan bila dislokasi terlambat ditangani karena lebih dulu mencoba berobat ke terapi non medis. “Bahu terdislokasi sebenarnya bisa dikembalikan dalam lima menit, dan pasien bisa kembali beraktivitas normal dalam tiga minggu,” tuturnya. Namun karena penanganan yang kurang tepat, bahu jadi terdislokasi terus. Baru ke dokter beberapa minggu/bulan kemudian, di mana kondisi sudah makin parah. Alhasil harus dilakukan operasi terbuka, “Masa penyembuhan lama, dan hasilnya tidak optimal.” Biayanya pun tentu jauh lebih tinggi.

Bagaimana mengenali bahwa nyeri yang kita rasakan adalah kram biasa ataukah dislokasi? “Kalau nyeri hebat atau sampai menyebabkan gangguan gerak, segeralah ke dokter,” tegasnya. Tidak perlu ke spesialis ortopedi; dokter umum di Puskesmas atau klinik pun bisa. “Dokter umum pun mampu mendiagnosis mana kasus yang bisa ditangani tanpa operasi, dan mana yang harus dirujuk ke ortopedi,” lanjutnya.

Jadi, tidak ada lagi alasan cedera terlambat ditangani karena tidak ada dokter, kecuali memang kita tinggal di pelosok/daerah terpencil, di mana pusat layanan kesehatan terdekat bisa berjarak beberapa kilometer.

“Dokter dan tukang urut jangan dianggap musuhan,” tandas dr. Iman. (nid)

_________________________________

ilustrasi: ElvisClooth / Pixabay.com